Warga menemukan Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) mati akibat dibunuh di kawasan pedalaman Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Provinsi Aceh, Minggu (7/9/2014). ANT/Rahmad
Warga menemukan Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) mati akibat dibunuh di kawasan pedalaman Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Provinsi Aceh, Minggu (7/9/2014). ANT/Rahmad

MUI Keluarkan Fatwa Haram Bunuh Gajah dan Harimau

20 Oktober 2014 17:13
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membunuh satwa langka, terutama gajah dan harimau. Hukum menjadi tak haram kecuali ada alasan syar'i seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.
 
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, mengatakan, hukum haram termasuk dalam fatwa MUI No. 24/2014 tentang pelestarian satwa langka untuk keseimbangan ekosistem.
 
"Tidak hanya membunuh, perburuan dan perdagangan satwa langka hukumnya juga haram," ujar dia saat sosialiasi implementasi fatwa tersebut di Pekanbaru, Senin, (20/10/2014).

Fatwa ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Sejumlah pihak yang menjadi pemohon fatwa ini yakni Kementerian Kehutanan, Pusat Pengkajian Islam (PPI) Universitas Nasional, WWF Indonesia, Flora Fauna Indonesia, Forum Harimau Kita.
 
Berdasarkan data WWF, populasi gajah sumatera berkisar 1.700 ekor saja. Jumlah ini jauh menurun populasinya pada 2007 lalu yang berjumlah sekitar 2.400-2.800.
 
Di Provinsi Riau berdasarkan survei WWF-BBKSDA pada 2009, diperkirakan terdapat 300-330 ekor gajah Sumetra yang mendiami sembilan kantong. Kondisi ini membuat gajah dan harimau sumatera dalam kondisi sangat kritis. Atau dengan kata lain, satu langkah lagi, kedua mamalia ini menuju kepunahan di alam. (Bagus Pratomo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>