Polisi menangkap seorang pria yang menyimpan bubuk serta memproduksi petasan. Foto: Click
Polisi menangkap seorang pria yang menyimpan bubuk serta memproduksi petasan. Foto: Click

Simpan Bahan Peledak untuk Produksi Petasan, Warga Pasuruan Ditangkap

Clicks.id • 23 Maret 2023 19:13

Pasuruan: Satreskrim Polres Pasuruan gencar melakukan operasi peredaran petasan selama bulan Ramadan. Hasilnya, polisi menangkap seorang pria yang menyimpan bubuk serta memproduksi petasan. Dia adalah Romli, warga Dusun Talang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami amankan saat menjual petasan, dengan barang bukti ratusan petasan dari berbagai jenis," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis, 23 Maret 2023.

Ia menuturkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi. Tersangka menyimpan bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan.
 
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti, polisi membekuk Romli di rumahnya. Dari tangan Romli, polisi mengamankan 6 kardus petasan dengan panjang 5 meter.

Kepolisian juga mengamankan petasan yang dibungkus satu kantong kresek besar berwarna merah. Setelah diperiksa, kantung besar merah itu berisi rangkaian petasan dan berbagai alat produksi pembuatan mercon serta sisa bahan peledak.

Baca: Warga Jabar Diminta Tak Menyalakan Petasan selama Ramadan

"Setiap rangkaian 5 meter petasan berisi 200 buah petasan kecil, lima buah petasan tanggung dan sebuah petasan besar," ungkapnya.

Atas perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Bahan Peledak Tanpa Izin.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan