Tangerang: Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaludin, melarang kegiatan studi tur keluar kota bagi jenjang SD maupun SMP, menyusul insiden kecelakaan bus yang dialami SMPN 4 Kota Tangerang di Tol Jakarta-Cikampek KM 18, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
"Tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang," ujarnya, Kamis, 16 Februari 2023.
Jamal menuturkan edaran larangan studi tur dikeluarkan guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Salah satunya kecelakaan bus beruntun di Tol Jakarta-Cikampek, kemarin.
"Ini upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh kami (Dindik Kota Tangerang) untuk menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak. Peristiwa yang sudah terjadi kemarin, dapat menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang," kata dia.
Dalam SE tersebut, tertuang enam poin yang disampaikan Dindik Kota Tangerang terkait larangan kegiatan studi tur ke luar kota, yakni pertama outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
Kedua, outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orang tua siswa. Ketiga, pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua/wali murid.
Keempat, untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class tersebut.
Kelima, rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Keenam, pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaludin, melarang kegiatan studi tur keluar kota bagi
jenjang SD maupun SMP, menyusul insiden kecelakaan bus yang dialami SMPN 4 Kota Tangerang di Tol Jakarta-Cikampek KM 18, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (
outing class).
"Tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas ke luar wilayah Kota Tangerang," ujarnya, Kamis, 16 Februari 2023.
Jamal menuturkan edaran larangan studi tur dikeluarkan guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Salah satunya kecelakaan bus beruntun di Tol Jakarta-Cikampek, kemarin.
"Ini
upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh kami (Dindik Kota Tangerang) untuk menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak. Peristiwa yang sudah terjadi kemarin, dapat menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang," kata dia.
Dalam SE tersebut, tertuang enam poin yang disampaikan Dindik Kota Tangerang terkait larangan kegiatan studi tur ke luar kota, yakni pertama
outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
Kedua,
outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orang tua siswa. Ketiga, pelaksanaan
outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua/wali murid.
Keempat, untuk
siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan
outing class tersebut.
Kelima, rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama
outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Keenam, pelaksanaan
outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)