Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa. ANTARA/Harianto
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa. ANTARA/Harianto

Pria di Kendari Cabuli 2 Wanita Sekaligus Adik dan Kakak

Antara • 29 Juni 2023 05:56
Kendari: Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan seorang pria di daerah tersebut terancam 15 tahun kurungan penjara akibat diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang wanita yang merupakan adik kakak.
 
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, mengatakan tersangka berinisial DD, 24, ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang korbannya yang merupakan adik kakak.
 
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya di Kendari, Rabu, 28 Juni 2023.

Dia mengungkapkan korban berinisial B, 18, dan F, 16, yang merupakan adik kakak. Keduanya diduga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tersangka usai dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
 
Baca: Guru ASN di Ciamis jadi Tersangka usai Lecehkan Sejumlah Siswa

"Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik," ujar Wakapolresta.
 
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan bahwa tersangka dan korban yang saling mengenal masuk ke salah satu hotel di daerah Anduonohu. Kemudian, saat tersangka dan kedua korban telah berada di dalam hotel. Korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan, namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol.
 
"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat tidak sadarkan diri. Akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban," katanya pula.
 
Ia membeberkan bahwa tersangka dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.
 
"Orangtua korban yang melaporkan ke kami, kemudian kami langsung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Fitrayadi.
 
Fitrayadi menambahkan tersangka diamankan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26 Juni) sekitar pukul 23.45 WITA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan