Makassar: Jurnalis media nasional Dirman Saso menjadi korban kekerasan yang dilakukan salah satu anggota Polres Bulukumba. Kekerasan itu dilakukan oknum polisi itu terjadi di tengah aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja oleh mahasiswa.
Korban Dirman, mengatakan dugaan kekerasan ini terjadi pada Senin, 10 April 2023, sekira pukul 17.30 Wita. Tepatnya saat terjadi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saya awalnya kebetulan lewat. Karena ada kejadian, saya spontan ambil gambar karena lagi baku kejar antara polisi dengan mahasiswa. Ada juga mahasiswa yang dipukuli dan diinjak-injak," katanya di Kota Makassar, Kamis, 13 April 2023.
Namun saat mengambil gambar, korban dilempari batu oleh salah seorang yang diduga anggota polisi. Selanjutnya, mendatangi korban dan melakukan intimidasi.
"Baru beberapa menit ambil gambar saya dilempari batu, tapi tidak kena. Setelah itu dia berlari datang ke saya memukul, jadi sempat saya tangkis, setelah itu dia memaksa hapus gambar," tutur Dirman
Sempat terjadi aksi saling merebut ponsel antara korban dan terduga pelaku. Beberapa pukulan juga diterima korban dalam situasi tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, oknum polisi itu juga mengancam korban dengan menggunakan senjata api miliknya dan diarahkan langsung ke korban.
"Saat itulah dia pukul pundak saya beberapa kali untuk menyuruh hapus video, merasa sakit, saya berkata ini kekerasan pak, lalu dia bilang jangan banyak bicara, sembari dia angkat pistol yang sudah ada di tangan mengarah ke saya, begitu sekilas ceritanya," ujarnya.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan pihaknya telah menerima aduan yang dilakukan oleh korban. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindak lanjut untuk mengawal kasus tersebut.
"Kami sudah menerima laporannya dan akan kami tindak lanjuti bersama koalisi,"jelasnya.
Ia juga mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas-berkas dan penandatangan kuasa. Pihaknya juga memastikan kasus ini sebagai perkara pers karena korban tengah melakukan peliputan.
"Kami anggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh APH dalam kasus ini," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Jurnalis media nasional Dirman Saso menjadi
korban kekerasan yang dilakukan salah satu anggota Polres Bulukumba. Kekerasan itu dilakukan oknum polisi itu terjadi di tengah aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja oleh mahasiswa.
Korban Dirman, mengatakan dugaan kekerasan ini terjadi pada Senin, 10 April 2023, sekira pukul 17.30 Wita. Tepatnya saat terjadi kerusuhan dalam aksi
unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saya awalnya kebetulan lewat. Karena ada kejadian, saya spontan ambil gambar karena lagi baku kejar antara polisi dengan mahasiswa. Ada juga mahasiswa yang dipukuli dan diinjak-injak," katanya di
Kota Makassar, Kamis, 13 April 2023.
Namun saat mengambil gambar, korban dilempari batu oleh salah seorang yang diduga anggota polisi. Selanjutnya, mendatangi korban dan melakukan intimidasi.
"Baru beberapa menit ambil gambar saya dilempari batu, tapi tidak kena. Setelah itu dia berlari datang ke saya memukul, jadi sempat saya tangkis, setelah itu dia memaksa hapus gambar," tutur Dirman
Sempat terjadi aksi saling merebut ponsel antara korban dan terduga pelaku. Beberapa pukulan juga diterima korban dalam situasi tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, oknum polisi itu juga mengancam korban dengan menggunakan senjata api miliknya dan diarahkan langsung ke korban.
"Saat itulah dia pukul pundak saya beberapa kali untuk menyuruh hapus video, merasa sakit, saya berkata ini kekerasan pak, lalu dia bilang jangan banyak bicara, sembari dia angkat pistol yang sudah ada di tangan mengarah ke saya, begitu sekilas ceritanya," ujarnya.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan pihaknya telah menerima aduan yang dilakukan oleh korban. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindak lanjut untuk mengawal kasus tersebut.
"Kami sudah menerima laporannya dan akan kami tindak lanjuti bersama koalisi,"jelasnya.
Ia juga mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas-berkas dan penandatangan kuasa. Pihaknya juga memastikan kasus ini sebagai perkara pers karena korban tengah melakukan peliputan.
"Kami anggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh APH dalam kasus ini," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)