Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel, dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.
Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kesalahan yang dilakukan kelima anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan beragam. Ada yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada juga yang melanggar baik pidana maupun kode etik, semua dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen," kata Heru di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Mei 2022.
Sejumlah nggota Brimob tersebut juga terlibat penipuan. "Korbannya cukup banyak dan karena nilainya besar serta tidak mampu mengembalikan sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas," jelasnya.
Baca: Tak Bertanggung Jawab Terhadap Perempuan, 2 Brimob Polda Malut Dipecat Tidak Hormat
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun, Kota Makassar. Kelima anggota tersebut sebelum menjalani upacara telah menjalani persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun.
Heru menuturkan hukuman ini wujud menciptakan dan menerapkan reward and punishment. “Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan,” ujarnya.