Yogyakarta: Kepolisian di Yogyakarta membekuk lima terduga pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang siswa SMA swasta yang juga anak legislator DPRD Kebumen, Daffa Adzin Albazith, pada Minggu, 3 April lalu. Lima terduga pelaku yang telah jadi tersangka yakni AMH, 19; FAS, 18; HAA, 20; MMA, 20; dan RS, 18.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan lima terduga pelaku itu dicokok kediaman masing-masing sejak Sabtu, 9 April lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, RS menjadi eksekutor yang mengayunkan gir hingga melukai Daffa di bagian kepala.
Daffa masih sadar sesaat setelah kejadian dan sempat dibawa ke RSPAU Hardjolukito Banguntapan, Bantul. Meskipun, Daffa akhirnya meninggal pada pukul 9.30 WIB.
"RS ini mengayunkan gir ukuran 21 sentimeter yang dililitkan dengan sabuk bela diri 24 sentimeter," kata Indradi di Mapolda DIY, Senin, 11 April 2022.
Berdasarkan keterangan saksi, ia melanjutkan, peristiwa itu bermula dari saling kejar dua kelompok pelajar itu. Salah satu kelompok ada yang tersinggung dan berlanjut saling kejar di wilayah Kabupaten Bantul hingga kawasan Kotagede, Kota Yogyakarta. Nahas, Daffa sendiri yang akhirnya menjadi korban dan meregang nyawa usai kepala bagian belakang luka akibat dihantam gir.
Baca: Bukan Korban Klitih Anak Anggota DPRD Diduga Tewas Gara Gara Tawuran
Indradi mengatakan dua tersangka di antaranya berstatus pelajar, yakni RS dan FAS. Ia menyebut kedua terlibat dalam satu satu geng di sekolah. Selain itu, lanjutnya, tiga tersangka berstatus mahasiswa dan ada yang pengangguran.
"Para pelaku ditangkap berbeda waktu, ada yang siang, ada yang malam. Ada yang saat main, tiduran, dan baru pulang. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing," kata dia.
Indradi menambahkan pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan meninggalkan gir di rumah temannya. Upaya itu terbongkar setelah pelaku disidik dan didalami.
Kepolisian menjerat lima pelaku dengan pasal berlapis. Sejumlah pasal yang digunakan yakni Pasal 353 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman pasal tersebut 9 tahun dan 7 tahun pidana.
Yogyakarta: Kepolisian di Yogyakarta membekuk lima terduga pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang siswa SMA swasta yang juga anak legislator DPRD Kebumen, Daffa Adzin Albazith, pada Minggu, 3 April lalu. Lima terduga pelaku yang telah jadi tersangka yakni AMH, 19; FAS, 18; HAA, 20; MMA, 20; dan RS, 18.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan lima terduga pelaku itu dicokok kediaman masing-masing sejak Sabtu, 9 April lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, RS menjadi eksekutor yang mengayunkan gir hingga melukai Daffa di bagian kepala.
Daffa masih sadar sesaat setelah kejadian dan sempat dibawa ke RSPAU Hardjolukito Banguntapan, Bantul. Meskipun, Daffa akhirnya meninggal pada pukul 9.30 WIB.
"RS ini mengayunkan gir ukuran 21 sentimeter yang dililitkan dengan sabuk bela diri 24 sentimeter," kata Indradi di Mapolda DIY, Senin, 11 April 2022.
Berdasarkan keterangan saksi, ia melanjutkan, peristiwa itu bermula dari saling kejar dua kelompok pelajar itu. Salah satu kelompok ada yang tersinggung dan berlanjut saling kejar di wilayah Kabupaten Bantul hingga kawasan Kotagede, Kota Yogyakarta. Nahas, Daffa sendiri yang akhirnya menjadi korban dan meregang nyawa usai kepala bagian belakang luka akibat dihantam gir.
Baca:
Bukan Korban Klitih Anak Anggota DPRD Diduga Tewas Gara Gara Tawuran
Indradi mengatakan dua tersangka di antaranya berstatus pelajar, yakni RS dan FAS. Ia menyebut kedua terlibat dalam satu satu geng di sekolah. Selain itu, lanjutnya, tiga tersangka berstatus mahasiswa dan ada yang pengangguran.
"Para pelaku ditangkap berbeda waktu, ada yang siang, ada yang malam. Ada yang saat main, tiduran, dan baru pulang. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing," kata dia.
Indradi menambahkan pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan meninggalkan gir di rumah temannya. Upaya itu terbongkar setelah pelaku disidik dan didalami.
Kepolisian menjerat lima pelaku dengan pasal berlapis. Sejumlah pasal yang digunakan yakni Pasal 353 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman pasal tersebut 9 tahun dan 7 tahun pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)