Bandung: Calon penumpang kereta api di wilayah DAOP II Bandung masih harus memperlihatkan hasil tes covid-19, berupa antigen maupun polymerase chain reaction (PCR). Sebab, DAOP II Bandung belum mendapatkan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan bebas tes covid-19 bagi calon penumpang.
"Kami menunggu petunjuk pelaksanaan teknis biasanya berupa SE Kemenhub, sampai saat ini belum keluar, untuk pelaksanaannya kami menunggu itu," kata Manajer Humas DAOP II PT KAI, Kuswardoyo, saat dihubungi, Selasa, 8 Maret 2022.
Ia mengatakan siap melaksanakan aturan tersebut bila sudah ada perintah resmi. Namun saat ini, calon penumpang masih wajib menyertakan hasil tes covid-19 untuk melakukan perjalanan.
"Begitu edaran itu keluar, kami akan langsung menyesuaikan dan menginformasikan ke semua stakeholder yang ada. Sampai hari ini kita masih menggunakan persyaratan sesuai Kemenhub yang ada, jadi masih antigen PCR dengan hasil negatif," ujar dia.
Baca: Bandara Internasional Minangkabau Sudah Terapkan Aturan Bebas PCR dan Antigen
Kuswardoyo menambahkan, fasilitas tes covid-19 tetap tersedia di setiap stasiun kereta api wilayah operasional DAOP II Bandung. Pasalnya, dari hasil rapat evaluasi PPKM tingkat pusat, calon penumpang yang bebas syarat antigen ataupun PCR negatif adalah mereka yang telah mendapat suntikan vaksin dosis 1 dan 2.
"Kemungkinan masih tetap ada, dari surat edaran Satgas Covid-19 ketentuan tidak menggunakan antigen atau PCR bagi mereka yang sudah komplit melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan 2, tentu ada masyarakat yang vaksinasi masih dosis satu, itu masih menggunakan antigen atau PCR negatif," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan pelaku perjalanan domestik tak lagi wajib menunjukkan hasil tes antigen ataupun PCR negatif. Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis 1 dan 2.
Bandung: Calon penumpang kereta api di wilayah DAOP II Bandung masih harus memperlihatkan hasil
tes covid-19, berupa
antigen maupun
polymerase chain reaction (PCR). Sebab, DAOP II Bandung belum mendapatkan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) terkait aturan bebas tes covid-19 bagi calon penumpang.
"Kami menunggu petunjuk pelaksanaan teknis biasanya berupa SE Kemenhub, sampai saat ini belum keluar, untuk pelaksanaannya kami menunggu itu," kata Manajer Humas DAOP II PT KAI, Kuswardoyo, saat dihubungi, Selasa, 8 Maret 2022.
Ia mengatakan siap melaksanakan aturan tersebut bila sudah ada perintah resmi. Namun saat ini, calon penumpang masih wajib menyertakan hasil tes covid-19 untuk melakukan perjalanan.
"Begitu edaran itu keluar, kami akan langsung menyesuaikan dan menginformasikan ke semua stakeholder yang ada. Sampai hari ini kita masih menggunakan persyaratan sesuai Kemenhub yang ada, jadi masih antigen PCR dengan hasil negatif," ujar dia.
Baca:
Bandara Internasional Minangkabau Sudah Terapkan Aturan Bebas PCR dan Antigen
Kuswardoyo menambahkan, fasilitas tes covid-19 tetap tersedia di setiap stasiun kereta api wilayah operasional DAOP II Bandung. Pasalnya, dari hasil rapat evaluasi PPKM tingkat pusat, calon penumpang yang bebas syarat antigen ataupun PCR negatif adalah mereka yang telah mendapat suntikan vaksin dosis 1 dan 2.
"Kemungkinan masih tetap ada, dari surat edaran Satgas Covid-19 ketentuan tidak menggunakan antigen atau PCR bagi mereka yang sudah komplit melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan 2, tentu ada masyarakat yang vaksinasi masih dosis satu, itu masih menggunakan antigen atau PCR negatif," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan pelaku perjalanan domestik tak lagi wajib menunjukkan hasil tes antigen ataupun PCR negatif. Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis 1 dan 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)