Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Berkas 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat P21

Media Indonesia • 21 Juni 2022 18:38
Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan lengkap atau P21.
 
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Sementara untuk berkas perkara Terbit Rencana Perangin-angin yang menjadi tersangka kesembilan belum dilimpahkan.
 
"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca: Bupati Langkat Pasrah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkaranya.
 
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," papar Yos.
 
Setelah dilimpahkan, tambah Yos tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan