Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif.
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif.

7.000 Dosis Vaksin Covid-19 di Kota Malang Segera Kedaluwarsa

Daviq Umar Al Faruq • 13 Januari 2022 15:53
Malang: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menyebutkan, sebanyak 7 ribu dosis vaksin covid-19 mendekati masa kedaluwarsa di Kota Malang, Jawa Timur. Tapi dipastikan tidak ada vaksin covid-19 kedaluwarsa yang diberikan kepada masyarakat.
 
"Vaksin yang kita berikan kepada warga itu vaksin yang tidak expired. Yang paling dekat expired-nya itu Februari. Ada kurang lebih sebanyak 7 ribu dosis," kata Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, Kamis 13 Januari 2022.
 
Husnul menegaskan, saat ini Kota Malang memiliki stok vaksin covid-19 kurang lebih 70 ribu dosis. Jumlah tersebut termasuk vaksin booster.

"Total vaksin yang ada sebanyak 70 ribu termasuk booster. Boosternya ada sebanyak 50 ribuan. Yang mendekati expired akan dipakai dulu," imbuhnya.
 
Baca: Pemkot Jambi Pakai Vaksin Mendekati Kedaluwarsa untuk Booster
 
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melaksanakan vaksinasi booster perdana di Mini Block Office Balai Kota Malang, Kamis, 13 Januari 2022. Husnul mengaku, sasaran awal vaksinasi booster adalah masyarakat yang masuk dalam kategori rentan.
 
"Kategori rentan itu mereka yang memiliki komorbid. Komorbid kita tahu dari vaksin satu dan dua. Itu di PeduliLindungi sudah ada," ujarnya.
 
Selain komorbid, masyarakat yang masuk dalam kategori rentan lainnya adalah yang memiliki potensi mudah terpapar covid-19. Contohnya, masyarakat yang sering berinteraksi dengan banyak orang, seperti petugas pelayanan publik.
 
Baca: Puskesmas dan Kelurahan Jadi Pusat Pemberian Vaksin Booster Kota Bogor
 
"Untuk Januari itu hanya dua itu saja kategorinya. Masyarakat rentan dan lansia khusus pada Januari. Masyarakat lainnya itu nanti menunggu regulasi berikutnya setelah Januari," ungkapnya.
 
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat umum apabila ingin mendapatkan vaksinasi booster. Pertama, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berusia minimal 18 tahun.
 
Kedua, sudah disuntik vaksin covid-19 dosis satu dan dua. Selain itu, warga yang boleh mendapat vaksinasi booster, yakni minimal enam bulan setelah disuntik dosis kedua. 
 
"Target vaksinasi booster seperti yang disampaikan wali kota itu tidak perlu lama, jadi Senin besok sudah kita laksanakan di faskes. Targetnya tergantung dari ketersediaan vaksin," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan