Seorang polisi gadungan, inisial APR (24) menipu tiga wanita yang baru dikenal lewat Facebook. Pemuda pengangguran asal Bandar Lampung itu memeras para korbannya dengan ancaman menyebarkan video syur yang didapat. Lampost.co/Salda
Seorang polisi gadungan, inisial APR (24) menipu tiga wanita yang baru dikenal lewat Facebook. Pemuda pengangguran asal Bandar Lampung itu memeras para korbannya dengan ancaman menyebarkan video syur yang didapat. Lampost.co/Salda

Polisi Gadungan Peras 3 Wanita Ancam Sebar Video Syur

Lampost • 27 Januari 2022 11:16
Lampung: Seorang polisi gadungan, inisial APR, 24, menipu tiga wanita yang baru dikenal lewat facebook. Pemuda pengangguran asal Bandar Lampung itu memeras para korbannya dengan ancaman menyebarkan video syur yang didapat.
 
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan tersangka mengaku berdinas di Polda Lampung untuk menggaet korban.
 
"Dia punya dua akun palsu di Facebook, semuanya pakai foto profil polisi. Berbekal itu dia mulai mencari sasaran melalui Facebook," kata Devi, Kamis, 27 Januari 2022.

Setelah mendapatkan korban dan intensif berkomunikasi, tersangka mulai beraksi. Polisi gadungan itu mengajak korban video call lewat whatsApp hingga merayu korban membuka pakaian.
 
"Korban dijanjikan akan dinikahi saat mengajak video call. Setelah mengikuti semua perintahnya, ternyata tersangka merekam adegan wanita itu," ujarnya.
 
Baca: Polisi Bongkar Produsen Obat Keras di Cibinong, Kabupaten Bogor
 
Dengan begitu tersangka baru memeras korban dengan meminta uang Rp500 ribu atau tersangka menyebarkan video korban di Facebook.
 
"Korban tidak memenuhi permintaan pelaku, sehingga video korban disebar ke media sosial facebook kerabat korban," katanya.
 
Atas tindakan itu, korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung hingga ditangkap di rumahnya. "Korbannya ada dari Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung," ujarnya.
 
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2021 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
 
"Dalam penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel tersangka dan korban, bukti rekaman video dan obrolan tersangka," kata dia.
 
Tersangka mengaku memakai foto profil polisi karena lebih mudah mendapatkan wanita. "Mengaku jadi polisi mudah dapat wanita cantik," katanya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan