Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sembilan rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto.
Menurut Tony, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah itu telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jawa Tengah, tanpa dihadiri para penghuni rumah.
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu sendiri telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya. Sementara Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kombes Imran Amir menjelaskan upaya hukum terhadap pengosongan rumah dinas tersebut.
Baca: 6 Saksi Diperiksa terkait Penembakan Bos Rongsokan Sidoarjo |
"Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," tuturnya.
Menurut dia, upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu untuk meninggalkan tempat. Ia menyebut para penghuni yang menempati rumah dinas tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri aktif.
Ia menambahkan rumah dinas ini nantinya akan diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id