Tolak Vaksinasi Covid-19, ASN di Rejang Lebong Bakal Diberi Sanksi
Antara • 27 Februari 2022 21:48
Bengkulu: Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan capaian vaksinasi covid-19 untuk pelayan publik termasuk ASN masih rendah.
Sasaran vaksin dosis 1 baru berkisar 54 persen dari target 21.867 orang. Sedangkan dosis 2 berkisar 50 persen dan dosis 3 dua persen.
"Saat ini kita masih melakukan pengkajian sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi tanpa alasan. Kalau sedang sakit kita maklum," kata Fauzi, Minggu, 27 Februari 2022.
Dia menjelaskan pihaknya belum mendapat petunjuk terkait sanksi bagi ASN yang tidak mau divaksinasi tanpa alasan jelas. Fauzi berencana menerapkan absensi melalui PeduliLindungi untuk mengetahui siapa saja yang belum divaksinasi.
"ASN ini saat akan masuk ke kantor masing-masing harus melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, jika tidak bisa maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk kantor. Mereka yang tidak masuk kantor ini akan dikenakan sanksi disiplin," ujarnya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, ASN yang sudah mengikuti vaksinasi ada 2.152 orang. Lalu, 45 ASN belum mengikuti vaksinasi tanpa apa alasan.
Baca: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Penting Cegah Kesakitan dan Kematian
Bengkulu: Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan capaian vaksinasi covid-19 untuk pelayan publik termasuk ASN masih rendah.
Sasaran vaksin dosis 1 baru berkisar 54 persen dari target 21.867 orang. Sedangkan dosis 2 berkisar 50 persen dan dosis 3 dua persen.
"Saat ini kita masih melakukan pengkajian sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi tanpa alasan. Kalau sedang sakit kita maklum," kata Fauzi, Minggu, 27 Februari 2022.
Dia menjelaskan pihaknya belum mendapat petunjuk terkait sanksi bagi ASN yang tidak mau divaksinasi tanpa alasan jelas. Fauzi berencana menerapkan absensi melalui PeduliLindungi untuk mengetahui siapa saja yang belum divaksinasi.
"ASN ini saat akan masuk ke kantor masing-masing harus melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, jika tidak bisa maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk kantor. Mereka yang tidak masuk kantor ini akan dikenakan sanksi disiplin," ujarnya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, ASN yang sudah mengikuti vaksinasi ada 2.152 orang. Lalu, 45 ASN belum mengikuti vaksinasi tanpa apa alasan.
Baca:
Kemenkes: Vaksin Covid-19 Penting Cegah Kesakitan dan Kematian Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)