Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Tahun Baru

Fajri Fatmawati • 23 Desember 2021 16:37
Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengimbau warganya agar tidak merayakan malam pergantian tahun 2021-2022. Pihaknya juga menyatakan agar umat yang merayakan natal tidak berlebihan.
 
"Tidak membakar mercon, pesta kembang api, ini tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tidak sesuai dengan adat dan istiadat kita dan tidak sesuai dengan syariat islam," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis, 23 Desember 2021.
 
Baca: Korban Gempa di Kepulauan Selayar Meninggal Dunia

Keputusan itu terbit setelah digelar rapat Forkopimda Banda Aceh bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dilakukan para ketua antar umat beragama. "Rapat ini dalam rangka menghadapi natal dan tahun baru 2022. Kita sepakat bahwa dalam menghadapi tahun baru dan natal nanti kita saling menghormati," jelasnya.
 
Aminullah menjelaskan imbauan itu dikeluarkan mengingat Banda Aceh adalah daerah yang menerapkan syariat islam. Pihaknya juga bakal melakukan razia untuk mencegah adanya perayaan malam tahun baru.
 
"Saya mengimbau kepada warga Banda Aceh dan siapa saja yang ada di Banda Aceh pada saat malam natal dan malam tahun baru, ayo kita hormati seruan Forkopimda," jelasnya.
 
Hal itu, kata Aminullah, juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
 
"Dalam Instruksi Mendagri itu, termasuk tidak membuat acara-acara yang berkumpul ramai ini dilarang oleh Inmen," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan