Yogyakarta: Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) fokus memperjuangkan supremasi hukum yang berkeadilan. Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid mengatakan organisasinya tidak akan partisan, berdiri di semua golongan serta berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.
"Saya akan tetap mengawal profesi advokat dan DePA-RI untuk terus bersikap objektif dengan nurani, nalar dan selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945," kata Lutfhi dalam keterangannya, Minggu, 25 Agustus 2024.
Menurut dia, sudah waktunya masyarakat melakukan instropeksi terkait penegakan supremasi hukum dan keadilan di Tanah Air. Mandat konstitusi, khususnya yang termuat dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 harus benar-benar menjadi pedoman bernegara.
"Kita fokus dengan apa yang terjadi beberapa hari ini di hampir semua wilayah di seluruh Tanah Air terkait demonstrasi terhadap upaya Baleg DPR RI untuk merevisi UU Pilkada serta berupaya mensubordinasi konstitusi dengan mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Ia mengatakan desakan publik yang serempak berbuah hasil. DPR akhirnya mengurungkan niat merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sejatinya potensial melanggar konstitusi.
"DPR pun bertekuk lutut meski tidak meminta maaf kepada publik atas kebrutalannya itu dan mengeluarkan statemen bahwa putusan MK yang harus dilaksanakan," terangnya.
Peneliti di University of Gakushuin Tokyo ini menyebut belakangan juga banyak anomali yang terjadi, khususnya terkait terkait penegakan hukum. Misalnya, upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Lalu, munculnya UU Omnibus Law yang tak melibatkan partisipasi publik secara maksimal,
"Ketidaknetralan aparat, cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, intimidasi terhadap jurnalis," ujarnya.
Luthfi berharap DePA-RI bisa memberikan warna lain di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di Tanah Air.
DePA-RI menggelar peluncuran dan Musyawarah Nasional (Munas) pertama di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri para advokat dari seluruh Indonesia. Hadir juga beberapa pejabat dari lingkungan pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Yogyakarta, kepolisian, para dosen hukum, guru besar hukum, dan tokoh masyarakat.
"Kami merasa bangga dan terharu karena banyaknya dukungan kepada DePA-RI," ungkapnya.
Yogyakarta: Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) fokus memperjuangkan supremasi
hukum yang berkeadilan. Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid mengatakan organisasinya tidak akan partisan, berdiri di semua golongan serta berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.
"Saya akan tetap mengawal profesi advokat dan DePA-RI untuk terus bersikap objektif dengan nurani, nalar dan selalu berpijak pada Pancasila dan UUD 1945," kata Lutfhi dalam keterangannya, Minggu, 25 Agustus 2024.
Menurut dia, sudah waktunya masyarakat melakukan instropeksi terkait penegakan supremasi hukum dan keadilan di Tanah Air. Mandat konstitusi, khususnya yang termuat dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 harus benar-benar menjadi pedoman bernegara.
"Kita fokus dengan apa yang terjadi beberapa hari ini di hampir semua wilayah di seluruh Tanah Air terkait demonstrasi terhadap upaya Baleg DPR RI untuk merevisi UU Pilkada serta berupaya mensubordinasi konstitusi dengan mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Ia mengatakan desakan publik yang serempak berbuah hasil. DPR akhirnya mengurungkan niat merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sejatinya potensial melanggar konstitusi.
"DPR pun bertekuk lutut meski tidak meminta maaf kepada publik atas kebrutalannya itu dan mengeluarkan statemen bahwa putusan MK yang harus dilaksanakan," terangnya.
Peneliti di University of Gakushuin Tokyo ini menyebut belakangan juga banyak anomali yang terjadi, khususnya terkait terkait
penegakan hukum. Misalnya, upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Lalu, munculnya UU Omnibus Law yang tak melibatkan partisipasi publik secara maksimal,
"Ketidaknetralan aparat, cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, intimidasi terhadap jurnalis," ujarnya.
Luthfi berharap DePA-RI bisa memberikan warna lain di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di Tanah Air.
DePA-RI menggelar peluncuran dan Musyawarah Nasional (Munas) pertama di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri para advokat dari seluruh Indonesia. Hadir juga beberapa pejabat dari lingkungan pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Yogyakarta, kepolisian, para dosen hukum, guru besar hukum, dan tokoh masyarakat.
"Kami merasa bangga dan terharu karena banyaknya dukungan kepada DePA-RI," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)