medcom.id, Merangin: Kepolisian Resor Merangin, Jambi, mencatat, ada 13 penambang tewas di tempat penambangan emas ilegal sejak 2014 hingga 2016. Kepolisian mengaku masih kesulitan menutup aktivitas penambang emas ilegal secara masif itu.
"Dari 2014 hingga 2016, ada korban 13 orang meninggal, termasuk korban tertimbun longsor (di pertambangan emas ilegal)," kata Kepala Polres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, di Markas Polres Merangin, Jambi, Jumat (15/4/2016).
Selasa 12 April lalu, empat penambang emas tewas tertimbun tanah di penambangan emas tanpa izin di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Mereka adalah Kamal, 25; Muklis, 17; Juhardi, 20; dan Siem, 32. Setelah ditemukan, empat korban langsung dimakamkan.
Munggaran mengatakan, penambang emas liar biasanya menggunakan teknik menggali lubang jarum. Para penambang menggali lubang hingga kedalaman 20 hingga 50 meter untuk mencari emas. Jika dianggap ada kandungan emas, bongkahan tanah itu dibawa ke atas permukaan tanah untuk diproses.
"Korban tertimbun longsor dan (penggalian) lubang jarum," ujar dia.
Kepolisian mengaku kesulitan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Merangin. Munggaran mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin. Namun, penutupan aktivitas penambangan emas liar itu terkendala lokasi yang jauh dari pengawasan dan pertentangan dari masyarakat.
"Banyak kendala di lapangan terkait pertentangan dari masyrakat. Masyarakat mengaku ini merupakan pendapatan mereka. Ketika kami menuju TKP dipersulit terutama saat kami menggunakan perahu. Anggota tidak bisa menyeberang (ke lokasi penambangan emas liar) dan tidak dipinjamkan perahu. Akhirnya kami menggunakan perahu," kata dia.
"Setelah ditertibkan, setelah itu ada lagi," imbuh dia.
medcom.id, Merangin: Kepolisian Resor Merangin, Jambi, mencatat, ada 13 penambang tewas di tempat penambangan emas ilegal sejak 2014 hingga 2016. Kepolisian mengaku masih kesulitan menutup aktivitas penambang emas ilegal secara masif itu.
"Dari 2014 hingga 2016, ada korban 13 orang meninggal, termasuk korban tertimbun longsor (di pertambangan emas ilegal)," kata Kepala Polres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, di Markas Polres Merangin, Jambi, Jumat (15/4/2016).
Selasa 12 April lalu, empat penambang emas tewas tertimbun tanah di penambangan emas tanpa izin di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Mereka adalah Kamal, 25; Muklis, 17; Juhardi, 20; dan Siem, 32. Setelah ditemukan, empat korban langsung dimakamkan.
Munggaran mengatakan, penambang emas liar biasanya menggunakan teknik menggali lubang jarum. Para penambang menggali lubang hingga kedalaman 20 hingga 50 meter untuk mencari emas. Jika dianggap ada kandungan emas, bongkahan tanah itu dibawa ke atas permukaan tanah untuk diproses.
"Korban tertimbun longsor dan (penggalian) lubang jarum," ujar dia.
Kepolisian mengaku kesulitan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Merangin. Munggaran mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin. Namun, penutupan aktivitas penambangan emas liar itu terkendala lokasi yang jauh dari pengawasan dan pertentangan dari masyarakat.
"Banyak kendala di lapangan terkait pertentangan dari masyrakat. Masyarakat mengaku ini merupakan pendapatan mereka. Ketika kami menuju TKP dipersulit terutama saat kami menggunakan perahu. Anggota tidak bisa menyeberang (ke lokasi penambangan emas liar) dan tidak dipinjamkan perahu. Akhirnya kami menggunakan perahu," kata dia.
"Setelah ditertibkan, setelah itu ada lagi," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)