medcom.id, Tangerang: Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Hingga bulan ketujuh 2016, Polres Tangerang Selatan telah menangani 30-40 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Sampai Juli ini sekitar 30-40 kasus kekerasan anak dan perempuan di Tangsel, atau sekitar 20 persen dari jumlah kasus yang Sat Reskrim tangani," tandas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian di Mapolres Tangsel, Banten, Kamis (25/8/2016).
Umumnya, timpal Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, tindak kejahatan terjadi di antara orang terdekat. Bisa tetangga maupun orang yang memiliki hubungan darah. Antara korban dan pelaku kerap kali saling kenal.
Yang terbaru, kejahatan seksual di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Seorang paman berinisial S mencabuli enam keponakannya yang berusia empat hingga 15 tahun.
"Dia selalu membujuk para korban untuk bermain di rumahnya. Saat itulah dia melakukan tindak asusila tersebut," jelas AKP Samian.
Pelaku akan dijerat Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Orangtua dan keluarga untuk lebih mewaspadai dan meningkatkan kewaspadaan untuk menjaga putra-putri kita dari predator anak," tutur Samian.
medcom.id, Tangerang: Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Hingga bulan ketujuh 2016, Polres Tangerang Selatan telah menangani 30-40 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Sampai Juli ini sekitar 30-40 kasus kekerasan anak dan perempuan di Tangsel, atau sekitar 20 persen dari jumlah kasus yang Sat Reskrim tangani," tandas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian di Mapolres Tangsel, Banten, Kamis (25/8/2016).
Umumnya, timpal Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, tindak kejahatan terjadi di antara orang terdekat. Bisa tetangga maupun orang yang memiliki hubungan darah. Antara korban dan pelaku kerap kali saling kenal.
Yang terbaru, kejahatan seksual di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Seorang paman berinisial S mencabuli enam keponakannya yang berusia empat hingga 15 tahun.
"Dia selalu membujuk para korban untuk bermain di rumahnya. Saat itulah dia melakukan tindak asusila tersebut," jelas AKP Samian.
Pelaku akan dijerat Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Orangtua dan keluarga untuk lebih mewaspadai dan meningkatkan kewaspadaan untuk menjaga putra-putri kita dari predator anak," tutur Samian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)