Depok: Seluruh Aliansi Buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, menjadi surat keputusan (SK).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok, Wido Pratikno, mengatakan seluruh serikat pekerja di Kota Depok telah menemui Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad untuk menyampaikan aspirasi tersebut pada Jumat, 30 November 2019.
"Alhamdulilah, Wali Kota Depok merespon dan siap menyampaikan seluruh aspirasi kami dengan bersurat kepada Gubernur Jabar," kata Wido saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 November 2019.
Wido menjelaskan pengupahan adalah masalah krusial yang menyangkut kehidupan pekerja, sehingga perlu ada ketetapan hukum. Tidak bisa hanya dengan surat edaran.
"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan Tenaga Kerja, pengupahan di Kota maupun Kabupaten ditetapkan dan di rekomendasi oleh Gubernur. Tetapi disini Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran, yang tidak berkekuatan hukum menurut kami," jelas Wido.
Selain itu menurut Wido yang membuat miris aliansi pekerja hanya Gubernur Jawa Barat yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengupahan.
"Hanya di Jabar saja, yang Gubernurnya mengeluarkan surat edaran. Sedangkan, di wilayah Indonesia lain aparatur pemerintahan sudah menetapkan SK terkait pengupahan," ungkap Wido.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325, sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
Dalam surat edarannya Gubernur Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan bupati/wali Kota.
Depok: Seluruh Aliansi Buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, menjadi surat keputusan (SK).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok, Wido Pratikno, mengatakan seluruh serikat pekerja di Kota Depok telah menemui Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad untuk menyampaikan aspirasi tersebut pada Jumat, 30 November 2019.
"Alhamdulilah, Wali Kota Depok merespon dan siap menyampaikan seluruh aspirasi kami dengan bersurat kepada Gubernur Jabar," kata Wido saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 November 2019.
Wido menjelaskan pengupahan adalah masalah krusial yang menyangkut kehidupan pekerja, sehingga perlu ada ketetapan hukum. Tidak bisa hanya dengan surat edaran.
"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan Tenaga Kerja, pengupahan di Kota maupun Kabupaten ditetapkan dan di rekomendasi oleh Gubernur. Tetapi disini Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran, yang tidak berkekuatan hukum menurut kami," jelas Wido.
Selain itu menurut Wido yang membuat miris aliansi pekerja hanya Gubernur Jawa Barat yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengupahan.
"Hanya di Jabar saja, yang Gubernurnya mengeluarkan surat edaran. Sedangkan, di wilayah Indonesia lain aparatur pemerintahan sudah menetapkan SK terkait pengupahan," ungkap Wido.
Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang Rp4.594.325, sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.
Dalam surat edarannya Gubernur Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan bupati/wali Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)