Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil melacak keberadaan tersangka penyebar hoaks insiden Papua Veronica Koman (VK) Polisi menggandeng imigrasi untuk mencabut paspor VK.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan Kementerian luar negeri, untuk melakukan pencekalan untuk mempersempit ruang gerak VK," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Namun Luki merahasiakan negara tempat persembunyian VK. Luki mengatakan VK bersembunyi di negara tetangga, wilayah Asia Tenggara. VK tinggal bersama suaminya, warga negara asing (WNA) yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Yang jelas VK ada di luar negeri, ada di negara tetangga, dekat dengan Indonesia. Yang pasti VK ini akan saya buru dan akan saya tangkap," tegas Luki.
Polisi juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memblokir rekening bank milik VK. Upaya dilakukan untuk mempersempit ruang gerak VK.
"Semua upaya kami lakukan, termasuk koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, dan Mabes Polri," jelasnya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Polisi menerangkan Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
Provokasi ditulis menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil melacak keberadaan tersangka penyebar hoaks insiden Papua
Veronica Koman (VK) Polisi menggandeng imigrasi untuk mencabut paspor VK.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan Kementerian luar negeri, untuk melakukan pencekalan untuk mempersempit ruang gerak VK," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Namun Luki merahasiakan negara tempat persembunyian VK. Luki mengatakan VK bersembunyi di negara tetangga, wilayah Asia Tenggara. VK tinggal bersama suaminya, warga negara asing (WNA) yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Yang jelas VK ada di luar negeri, ada di negara tetangga, dekat dengan Indonesia. Yang pasti VK ini akan saya buru dan akan saya tangkap," tegas Luki.
Polisi juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memblokir rekening bank milik VK. Upaya dilakukan untuk mempersempit ruang gerak VK.
"Semua upaya kami lakukan, termasuk koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, dan Mabes Polri," jelasnya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Polisi menerangkan Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
Provokasi ditulis menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)