Sidoarjo: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo menginginkan pemenuhan kebutuhan blangko KTP Elektronik bisa teratasi. Pasalnya, Kabupaten Sidoarjo hanya menerima 500 keping KTP-el perbulannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Medy Yulianto mengatakan kebutuhan blangko KTP-el di daerahnya jauh lebih besar dibanding jumlah blangko yang disalurkan. Maka itu ia mengusulkan kewenangan pengadaan blangko KTP-el bisa diterbitkan oleh daerah.
"Ya, kalau kewenangan (pengadaan blangko) itu bisa diserahkan ke masing-masing daerah, kami senang sekali. Insyaallah APBD Sidoarjo cukup," kata Medy, Senin, 28 Oktober 2019.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pemerintah daerah menyatakan kesiapannya jika nantinya pemerintah pusat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah terkait pengadaan blangko.
Meski begitu, sambung Medy hal itu tak semudah yang dibayangkan. Sebab, harus mengubah perundang-undangan yang ada.
Meski demikian, bagi masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena Dispendukcapil sudah menyiapkan surat pengganti KTP-el sementara.
"Untuk masyarakat yang belum jangan khawatir. Kita sudah siapkan surat KTP elektronik sementara. Sehingga itu bisa digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan," terangnya.
Sidoarjo: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo menginginkan pemenuhan kebutuhan blangko KTP Elektronik bisa teratasi. Pasalnya, Kabupaten Sidoarjo hanya menerima 500 keping KTP-el perbulannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Medy Yulianto mengatakan kebutuhan blangko KTP-el di daerahnya jauh lebih besar dibanding jumlah blangko yang disalurkan. Maka itu ia mengusulkan kewenangan pengadaan blangko KTP-el bisa diterbitkan oleh daerah.
"Ya, kalau kewenangan (pengadaan blangko) itu bisa diserahkan ke masing-masing daerah, kami senang sekali. Insyaallah APBD Sidoarjo cukup," kata Medy, Senin, 28 Oktober 2019.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pemerintah daerah menyatakan kesiapannya jika nantinya pemerintah pusat memberi kewenangan kepada pemerintah daerah terkait pengadaan blangko.
Meski begitu, sambung Medy hal itu tak semudah yang dibayangkan. Sebab, harus mengubah perundang-undangan yang ada.
Meski demikian, bagi masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena Dispendukcapil sudah menyiapkan surat pengganti KTP-el sementara.
"Untuk masyarakat yang belum jangan khawatir. Kita sudah siapkan surat KTP elektronik sementara. Sehingga itu bisa digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)