Tanjungpinang: Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali, mengingatkan seluruh sekolah tingkat SMA/SMK se-Kepri supaya tidak melakukan pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dali memastikan tidak akan menoleransi bagi pihak-pihak yang kedapatan melakukan pungli dalam bentuk apa pun pada PPDB.
"Dalam PPDB ini semuanya gratis. Kalau ada yang minta biaya silahkan lapor ke kami," kata Dali di Tanjungpinang, Selasa, 25 Juni 2019.
Dali menjelaskan proses PPDB tahun ini turut mendapat perhatian khusus dari Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim sapu bersih pungli. Sehingga, seluruh tahapan berlangsung dengan ketat, transparan, dan akuntabel.
Disdik turut menjamin tidak ada lagi praktik jual beli kursi di sekolah untuk PPDB kali ini. "Kalau memang ada akan ditindak tegas. Kita tidak main-main lagi," tegas Dali.
Dali menambahkan, sistem PPDB tersebut sudah diatur sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Di mana, PPDB diatur berdasarkan zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Hanya saja, kata Dali berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikbud yang baru, ada perubahan di dalam sistem PPDB untuk jalur zonasi dan prestasi. Jalur zonasi yang persentase awalnya 90 persen, kini diperkecil menjadi 80 persen.
Sementara, jalur prestasi yang persentase awalnya 5 persen, kini diambil rentang 5-15 persen. "Khusus jalur perpindahan orang tua tetap 5 persen," pungkas Dali.
Tanjungpinang: Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali, mengingatkan seluruh sekolah tingkat SMA/SMK se-Kepri supaya tidak melakukan pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dali memastikan tidak akan menoleransi bagi pihak-pihak yang kedapatan melakukan pungli dalam bentuk apa pun pada PPDB.
"Dalam PPDB ini semuanya gratis. Kalau ada yang minta biaya silahkan lapor ke kami," kata Dali di Tanjungpinang, Selasa, 25 Juni 2019.
Dali menjelaskan proses PPDB tahun ini turut mendapat perhatian khusus dari Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim sapu bersih pungli. Sehingga, seluruh tahapan berlangsung dengan ketat, transparan, dan akuntabel.
Disdik turut menjamin tidak ada lagi praktik jual beli kursi di sekolah untuk PPDB kali ini. "Kalau memang ada akan ditindak tegas. Kita tidak main-main lagi," tegas Dali.
Dali menambahkan, sistem PPDB tersebut sudah diatur sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Di mana, PPDB diatur berdasarkan zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Hanya saja, kata Dali berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikbud yang baru, ada perubahan di dalam sistem PPDB untuk jalur zonasi dan prestasi. Jalur zonasi yang persentase awalnya 90 persen, kini diperkecil menjadi 80 persen.
Sementara, jalur prestasi yang persentase awalnya 5 persen, kini diambil rentang 5-15 persen. "Khusus jalur perpindahan orang tua tetap 5 persen," pungkas Dali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)