Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

Polres Banyuasin Ringkus Dua Pembakar Lahan

Antara • 21 Oktober 2019 18:25
Palembang: Tersangka Ahmadi, 33, dan Otowarsito, 32, warga Durian Hijo diringkus Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, saat membakar lahan untuk membuka areal Perkebunan.
 
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka membakar lahan untuk menanam padi saat masuk musim tanam nanti," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar di Martapura, Senin, 21 Oktober 2019.
 
Danny mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik kedua tersangka tapi milik orang lain karena yang bersangkutan hanya menyewa. Penangkapan dua tersangka ini juga atas laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi ke polisi bahwa ada tindakan melawan hukum berupa pembakaran lahan.

"Anggota Polsek Mariana langsung menuju lokasi, sehingga dapat mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa korek api dan sisa bakaran pada Minggu, 10 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Danny.
 
Tersangka terjerat Pasal 108 Juncto 69 ayat 1 dan atau Pasal 98 ayat 1 UU 32tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Selain di Kabupaten Banyuasin, polisi juga menangkap pembakar lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sebanyak lima pelaku tersangka pembakaran lahan dari total 12 orang akan menjalani sidang di pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (Syahrum Latupono)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan