Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertindak tegas terhadap pemudik yang nekat pulang ke wilayah Yogyakarta. Khususnya pemudik dari daerah zona merah penyebaran covid-19 (korona).
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Bidang Pengendalian Operasi, Lazuardi mengatakan, kebijakan perintah putar balik mulai dilakukan sejak 24 April 2020. Hingga Minggu, 26 April, sudah ada kendaraan yang diminta putar balik di tiga pos pemeriksaan, yakni Pos Kecamatan Temon, Kecamatan Tempel, dan Prambanan.
"Pada tanggal 24 April, ada satu kendaraan yanh diminta putar balik dari titik pos Prambanan. Lalu pada 25 April, ada tiga kendaraan di Kecamatan Tempel dan satu di pos Prambanan," kata Lazuardi dihubungi Medcom.id, Senin, 27 April 2020.
Ia mengatakan, kendaaraan yang diminta putar balik lebih banyak pada Minggu, 26 April. Di Kecamatan Tempel sebanyak lima kendaraan, Prambanan 12 kendaraan, dan Kecamatan Temon dua kendaraan.
"Data hari ini hingga siang, tiga kendaraan diminta putar balik di pos Prambanan dan satu kendaraan di pos Temon ," katanya.
Baca: Pemkot Batu Siapkan Rapid Test Antisipasi Kedatangan Pemudik
Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo, mengatakan kendaraan yang diminta putar balik didominasi dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Identitas pemudik diketahui dari kartu tanda penduduk (KTP).
"Proses pemeriksaannya dengan menanyakan data kependudukan atau KTP elektronik. Lalu, kendaraan pemudik biasanya mengangkut penumpang lebih banyak," kata dia ditemui di Pos Pemeriksaan Kecamatan Tempel.
Sementara kendaraan yang boleh melintas, di antaranya kendaraan dinas berpelat merah, warga DIY yang menggunakan kendaraan luar daerah, serta warga luar daerah yang bekerja di Yogyakarta.
"Pemudik kami data dan tanya tujuan sampai ke desa mana. Data akan disampaikan hingga ke pemerintah desa," jelasnya.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertindak tegas terhadap pemudik yang nekat pulang ke wilayah Yogyakarta. Khususnya pemudik dari daerah zona merah penyebaran covid-19 (korona).
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Bidang Pengendalian Operasi, Lazuardi mengatakan, kebijakan perintah putar balik mulai dilakukan sejak 24 April 2020. Hingga Minggu, 26 April, sudah ada kendaraan yang diminta putar balik di tiga pos pemeriksaan, yakni Pos Kecamatan Temon, Kecamatan Tempel, dan Prambanan.
"Pada tanggal 24 April, ada satu kendaraan yanh diminta putar balik dari titik pos Prambanan. Lalu pada 25 April, ada tiga kendaraan di Kecamatan Tempel dan satu di pos Prambanan," kata Lazuardi dihubungi
Medcom.id, Senin, 27 April 2020.
Ia mengatakan, kendaaraan yang diminta putar balik lebih banyak pada Minggu, 26 April. Di Kecamatan Tempel sebanyak lima kendaraan, Prambanan 12 kendaraan, dan Kecamatan Temon dua kendaraan.
"Data hari ini hingga siang, tiga kendaraan diminta putar balik di pos Prambanan dan satu kendaraan di pos Temon ," katanya.
Baca:
Pemkot Batu Siapkan Rapid Test Antisipasi Kedatangan Pemudik
Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo, mengatakan kendaraan yang diminta putar balik didominasi dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Identitas pemudik diketahui dari kartu tanda penduduk (KTP).
"Proses pemeriksaannya dengan menanyakan data kependudukan atau KTP elektronik. Lalu, kendaraan pemudik biasanya mengangkut penumpang lebih banyak," kata dia ditemui di Pos Pemeriksaan Kecamatan Tempel.
Sementara kendaraan yang boleh melintas, di antaranya kendaraan dinas berpelat merah, warga DIY yang menggunakan kendaraan luar daerah, serta warga luar daerah yang bekerja di Yogyakarta.
"Pemudik kami data dan tanya tujuan sampai ke desa mana. Data akan disampaikan hingga ke pemerintah desa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)