Solo: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Jawa Tengah, mencatat tambahan 43 kasus baru penularan virus korona, Jumat, 17 Juli 2020. Total kasus positif covid-19 di Kota Solo 166.
"Masih didominasi klaster RSUD Moewardi Solo. Sebanyak 29 kasus hasil dari tracing klaster RSUD Moewardi yang juga merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani.
Selain klaster RSUD Moewardi, tambahan kasus juga terjadi pada klaster pedagang tahu kupat di area Purwosari, sebanyak tiga orang. Sedangkan 11 kasus baru lain merupakan warga biasa.
Sementara itu, Pemkot Solo tengah menyiapkan sanksi tegas sita KTP selama 14 hari bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut akan dituangkan dalam Perwali yang tengah disusun menyusul status zona hitam covid-19 di Kota Solo.
Baca juga: Catherine Wilson Ditangkap Bersama Lelaki Berinisial J
"Kita siapkan sanksi tegas. Yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, langsung disita KTP-nya, selama 14 hari minimal. Kalau perlu diswab sekalian di tempat saat itu juga," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Menurutnya, Pemkot Solo menyiapkan beberapa sanksi administrasi tegas menyusul kondisi penyebaran virus korona yang semakin meluas. Namun sanksi denda sengaja tidak dimasukkan karena belum memiliki payung hukum.
"Kecuali jika peraturan di tingkat lebih atas sudah ada, seperti Pergub. Bisa saja nanti diterapkan sanksi denda," terangnya.
Rudy menambahkan, seluruh upaya dan tindakan tegas tersebut bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat Solo.
Solo: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Jawa Tengah, mencatat tambahan 43 kasus baru penularan virus korona, Jumat, 17 Juli 2020. Total kasus positif covid-19 di Kota Solo 166.
"Masih didominasi klaster RSUD Moewardi Solo. Sebanyak 29 kasus hasil dari tracing klaster RSUD Moewardi yang juga merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani.
Selain klaster RSUD Moewardi, tambahan kasus juga terjadi pada klaster pedagang tahu kupat di area Purwosari, sebanyak tiga orang. Sedangkan 11 kasus baru lain merupakan warga biasa.
Sementara itu, Pemkot Solo tengah menyiapkan sanksi tegas sita KTP selama 14 hari bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut akan dituangkan dalam Perwali yang tengah disusun menyusul status zona hitam covid-19 di Kota Solo.
Baca juga:
Catherine Wilson Ditangkap Bersama Lelaki Berinisial J
"Kita siapkan sanksi tegas. Yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, langsung disita KTP-nya, selama 14 hari minimal. Kalau perlu diswab sekalian di tempat saat itu juga," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Menurutnya, Pemkot Solo menyiapkan beberapa sanksi administrasi tegas menyusul kondisi penyebaran virus korona yang semakin meluas. Namun sanksi denda sengaja tidak dimasukkan karena belum memiliki payung hukum.
"Kecuali jika peraturan di tingkat lebih atas sudah ada, seperti Pergub. Bisa saja nanti diterapkan sanksi denda," terangnya.
Rudy menambahkan, seluruh upaya dan tindakan tegas tersebut bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)