Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal. (Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin)
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal. (Foto: Medcom.id/Roylinus Ratumakin)

ASN Papua Bekerja Lagi di Kantor Mulai 8 Juni 2020

Antara • 04 Juni 2020 10:16
Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 5-7 Juni 2020. Mulai 8 Juni 2020 ASN kembali bekerja di kantor dengan menerapkan prosedur atau protokol kesehatan di tempat kerja.
 
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan salah satu isi kesepakatan bersama forkopimda setempat yang telah ditandatangani pada Rabu, 3 Juni 2020.
 
"Hal ini yang disebut dengan relaksasi (kelonggaran) kontekstual Papua," katanya, melansir Antara, Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut Klemen, selain itu penertiban protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak akan dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing lingkungan pemerintah kota dan kabupaten.
 
Baca juga: Restoran di Tangsel Boleh Layani Makan di Tempat
 
"Jadi jika ada yang tidak memakai masker, bukan tanggung jawab polisi, namun jajaran Satpol PP karena merupakan jam kerjanya," ujarnya.
 
Dia menjelaskan jika ada kondisi atau situasi yang sudah tidak bisa ditangani oleh Satpol PP, akan ditindaklanjuti oleh polisi.
 
Senada, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan pihaknya bersama jajaran TNI hanya bersifat membantu. "Dalam implementasi di lapangan, kami akan berkolaborasi bersama jajaran polisi pamong praja," ucap dia.
 
Paulus menambahkan, masyarakat harus taat, disiplin, dan mematuhi protokol kesehatan. "Jangan takut serta bersikeras atau berlawanan dengan aparat," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan