Palembang: Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan ketentuan tarif rapid test dengan batas atas Rp150.000. Penetapan aturan ini berlaku sejak 6 Juli 2020.
Namun sejumlah rumah sakit swasta dan laboratorium klinik di Palembang, Sumatra Selatan, masih mematok tarif yang cukup tinggi berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per satu kali rapid test.
Kepala Bagian Humas Rumah Sakit RK Charitas Palembang, Kresna Tuti,mengatakan, pihak rumah sakit belum dapat berkomentar mengenai aturan baru pembatasan tarif tertinggi layanan rapid test.
"Sepertinya (soal tarif rapid test) itu masih dibahas oleh semua rumah sakit," ujarnya, Kamis, 9 Juli 2020.
Kresna menyebutkan layanan rapid test mandiri di Rumah Sakit RK Charitas Palembang dibanderol dengan tarif Rp420 ribu. Hasil rapid test keluar 3-4 jam setelah tes.
Baca juga: Banten Kini Zona Kuning Covid-19
"Terkait hal tersebut kami perlu diskusi dengan manajemen. Informasi penetapan tarif ini juga baru kami terima," kata dia.
Senada, Laboratorium Klinik Pramita pun membuka layanan mandiri rapid test dengan tarif Rp700 ribu. Hasil pemeriksaan pun keluar dalam satu hari.
Bahkan, laboratorium klinik sempat memberikan diskon untuk rapid test pada 20-30 Juni lalu sehingga tarif pemeriksaan menjadi Rp540 ribu.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas RS Moehammad Hoesin, Suhaimi, mengatakan, rumah sakit tersebut tidak melayani rapid test untuk umum. Pelayanan rapid test maupun swab test hanya dilakukan khusus bagi pasien yang dirawat inap di rumah sakit.
"Sejak awal kami tidak layani rapid test untuk umum. Kita hanya fokus pada mereka yang masuk kategori PDP dan dirawat inap di RSMH," imbuh dia. (Lina Herlina)
Palembang: Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan ketentuan tarif rapid test dengan batas atas Rp150.000. Penetapan aturan ini berlaku sejak 6 Juli 2020.
Namun sejumlah rumah sakit swasta dan laboratorium klinik di Palembang, Sumatra Selatan, masih mematok tarif yang cukup tinggi berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per satu kali rapid test.
Kepala Bagian Humas Rumah Sakit RK Charitas Palembang, Kresna Tuti,mengatakan, pihak rumah sakit belum dapat berkomentar mengenai aturan baru pembatasan tarif tertinggi layanan rapid test.
"Sepertinya (soal tarif rapid test) itu masih dibahas oleh semua rumah sakit," ujarnya, Kamis, 9 Juli 2020.
Kresna menyebutkan layanan rapid test mandiri di Rumah Sakit RK Charitas Palembang dibanderol dengan tarif Rp420 ribu. Hasil rapid test keluar 3-4 jam setelah tes.
Baca juga:
Banten Kini Zona Kuning Covid-19
"Terkait hal tersebut kami perlu diskusi dengan manajemen. Informasi penetapan tarif ini juga baru kami terima," kata dia.
Senada, Laboratorium Klinik Pramita pun membuka layanan mandiri rapid test dengan tarif Rp700 ribu. Hasil pemeriksaan pun keluar dalam satu hari.
Bahkan, laboratorium klinik sempat memberikan diskon untuk rapid test pada 20-30 Juni lalu sehingga tarif pemeriksaan menjadi Rp540 ribu.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas RS Moehammad Hoesin, Suhaimi, mengatakan, rumah sakit tersebut tidak melayani rapid test untuk umum. Pelayanan rapid test maupun swab test hanya dilakukan khusus bagi pasien yang dirawat inap di rumah sakit.
"Sejak awal kami tidak layani rapid test untuk umum. Kita hanya fokus pada mereka yang masuk kategori PDP dan dirawat inap di RSMH," imbuh dia. (Lina Herlina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)