Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Foto: MI/Susanto)
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Foto: MI/Susanto)

Airin Menghendaki Sanksi bagi Pelanggar PSBB

Farhan Dwitama • 15 April 2020 10:08
Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, menginginkan penerapan sanksi moral dan sosial terhadap warga pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 
 
Ia mengaku telah membahas kemungkinan penjatuhan sanksi itu bersama aparat penegak hukum mengacu pada Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota.
 
"Apakah mungkin sanksi administratif mengacu Peraturan Wali Kota. Tapi (realisasinya) dimasukkan ke Peraturan Daerah tentang ketertiban umum sehingga ada sanksi moral dan sosial," ungkap Airin, Rabu, 15 April 2020.

Baca juga: Ganjar Sebut Ada Data Covid-19 Daerah Melompat ke Pusat
 
Dia menegaskan penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB di Tangsel, bukan untuk menghukum warga. Melainkan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
 
"Mendisiplinkan bukan berarti menghukum orang seberat-beratnya, tapi menimbulkan kesadaran orang untuk sadar cuci tangan pakai masker, menjaga jarak dan tidak keluar rumah dulu sementara," kata dia.
 
Ia menambahkan mengacu pada aturan dan ketentuan dalam PSBB, sanksi bagi pelanggar PSBB didasarkan pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Pelanggar bisa dikenai denda dan atau masa kurungan seperti yang diterapkan di DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan