Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi
Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi

Kapolda Sumut: Restorative Justice Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat

Al Abrar • 05 September 2023 13:03
Medan: Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, Restorative justice tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.
 
“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin, 4 September 2023. 
 
Menurut Kapolda, restorative justice diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), restorative justice bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. 

Untuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan restorative justice dilakukan langsung oleh kapolres dan kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detail karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
 
Baca: Polisi: Restorative Justice Tak Bisa Digunakan untuk Semua Perkara

Kapolda juga meminta jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.
 
Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara restorative justice didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
 
“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2,5 juta kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.
 
Terbaru restorative justice direalisasikan di Polres Simalungun. Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. 
 
“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan