Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membentuk 274 posko pindah memilih di tiap kelurahan dan desa. Tujuannya mempermudah masyarakat dalam layanan pindah saat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
"Layanan pindah memilih ditujukan bagi masyarakat yang terdata di DPT (daftar pemilih tetap), namun pada hari pelaksanaan Pemilu yang bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Terdaftar karena alasan tertentu," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Umar menuturkan, posko layanan pindah memilih ini terbentuk di 28 kelurahan dan 246 desa dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, sesuai dengan Surat Edaran 695 terkait tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DBTb) Pemilu 2024. Posko pindah memilih ini dibuka hingga 15 Januari 2024.
"Kita akan melakukan monitoring secara random dalam melakukan penyusunan DBTb pada lokasi khusus seperti di rumah sakit ataupun polsek-polsek yang terdapat tahanan. Artinya bagi pemilih yang saat pencoblosan tidak dapat diprediksi, namun masuk dalam DPT," jelasnya.
Umar menjelaskan, layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tempat asal ataupun tujuan dan tidak bisa dilakukan secara daring. Hal itu lantaran terdapat dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk jangka waktunya sampai dengan H-30 dan H-7 hari sebelum pemungutan suara. Ada sembilan kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk bisa pindah memilih sampai dengan H-30," katanya.
Umar menambahkan, kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut, seperti menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan.
"Kemudian, kriteria tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir sedang bekerja di luar domisili," ucap dia.
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membentuk 274 posko pindah memilih di tiap kelurahan dan desa. Tujuannya mempermudah masyarakat dalam layanan pindah saat memberikan
hak pilihnya pada Pemilu 2024.
"Layanan pindah memilih ditujukan bagi masyarakat yang terdata di DPT (daftar pemilih tetap), namun pada hari pelaksanaan Pemilu yang bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Terdaftar karena alasan tertentu," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Umar menuturkan, posko layanan pindah memilih ini terbentuk di 28 kelurahan dan 246 desa dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, sesuai dengan Surat Edaran 695 terkait tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DBTb) Pemilu 2024. Posko pindah memilih ini dibuka hingga 15 Januari 2024.
"Kita akan melakukan monitoring secara random dalam melakukan penyusunan DBTb pada lokasi khusus seperti di
rumah sakit ataupun polsek-polsek yang terdapat tahanan. Artinya bagi pemilih yang saat pencoblosan tidak dapat diprediksi, namun masuk dalam DPT," jelasnya.
Umar menjelaskan, layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tempat asal ataupun tujuan dan tidak bisa dilakukan secara daring. Hal itu lantaran terdapat dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk jangka waktunya sampai dengan H-30 dan H-7 hari sebelum pemungutan suara. Ada sembilan kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk bisa pindah memilih sampai dengan H-30," katanya.
Umar menambahkan, kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut, seperti menjalankan tugas ditempat lain,
menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan.
"Kemudian, kriteria tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir sedang bekerja di luar domisili," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)