Riau: Kementerian Perdagangan memusnahkan barang bekas impor seperti pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas impor di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Jumat, 17 Maret 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin langsung pengungkapan dan pemusnahan barang bekas tersebut. Ada enam truk barang bekas impor yang merupakan hasil sitaan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
"Berdasarkan keterangan pemilik barang, suplai yang ada di Batam. Ada yang bilang akan didaur ulang, Tapi ternyata pakaian bekas itu dijual di Jakarta dan Batam," ujar Zulkifli Hasan, Jumat 17 Maret 2023.
Pria yang kerap disapa Zulhas tersebut menjelaskan barang ilegal ini dikirim dari China dan diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan Batam.
"Total barang bekas yang diungkap sebanyak 730 bal dengan nilai Rp10 miliar," jelasnya.
Menurut Zulhas pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Di sisi lain, masifnya impor pakaian bekas juga menghambat pertumbuhan bisnis UMKM Indonesia.
"Jelas akan menghancurkan industri kita, terutama UMKM kita," tuturnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelum melakukan pemusnahan, Zulhas meninjau barang sitaan tersebut. Ia didampingi Novel Baswedan dan anggota DPR RI Eko Patrio. Ada juga Wakil Gubernur Riau Edy Natar, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi, dan TNI-Polri, Bea Cukai, dan unsur Forkopimda. (Muhardi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Riau:
Kementerian Perdagangan memusnahkan barang
bekas impor seperti pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas impor di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Jumat, 17 Maret 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin langsung pengungkapan dan pemusnahan barang bekas tersebut. Ada enam truk
barang bekas impor yang merupakan hasil sitaan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
"Berdasarkan keterangan pemilik barang, suplai yang ada di Batam. Ada yang bilang akan didaur ulang, Tapi ternyata pakaian bekas itu dijual di Jakarta dan Batam," ujar Zulkifli Hasan, Jumat 17 Maret 2023.
Pria yang kerap disapa Zulhas tersebut menjelaskan barang ilegal ini dikirim dari China dan diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan Batam.
"Total barang bekas yang diungkap sebanyak 730 bal dengan nilai Rp10 miliar," jelasnya.
Menurut Zulhas pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Di sisi lain, masifnya impor pakaian bekas juga menghambat pertumbuhan bisnis UMKM Indonesia.
"Jelas akan menghancurkan industri kita, terutama UMKM kita," tuturnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelum melakukan pemusnahan, Zulhas meninjau barang sitaan tersebut. Ia didampingi Novel Baswedan dan anggota DPR RI Eko Patrio. Ada juga Wakil Gubernur Riau Edy Natar, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi, dan TNI-Polri, Bea Cukai, dan unsur Forkopimda.
(Muhardi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)