Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat merilis kasus pencabulan di Samarinda, Kaltim, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Fandi
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat merilis kasus pencabulan di Samarinda, Kaltim, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Fandi

Tega! Kakek Perkosa Cucu Disabilitas sampai Hamil 7 Bulan

Antara • 01 Maret 2023 13:48
Samarinda: Penyidik Polresta Samarinda menjerat pelaku berinisial SY, 72, yang merudapaksa cucu sendiri berusia 17 tahun dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual. SY sebelumnya ditangkap pada Sabtu, 18 Februari 2023.
 
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 1 Maret 2023.
 
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan E Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku dikenai pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wakapolresta menerangkan kronologi kejadian. Pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2022, setiap Sabtu dan Minggu. Tindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok kebun milik SY, Jalan Belimau Lempake, dengan korban adalah cucu sendiri yang merupakan anak penyandang disabilitas.
 
Pada bulan yang sama, SY merudapaksa cucunya sebanyak tiga kali setiap malam Minggu. Setiap malam itu, SY selalu mengajak cucunya ke kebun.
 
Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Perkosa Gadis 14 Tahun di Kediri

Eko mengungkapkan motif pelaku melakukan pemerkosaan untuk memenuhi nafsu birahi sepeninggal istrinya. Korban, tidak melakukan perlawanan karena kondisinya yang disabilitas dan perlu penanganan khusus.
 
"Dengan iming-iming uang Rp20 ribu, korban lantas mau menuruti kemauan pelaku," terang dia.
 
Aksi SY lantas diketahui oleh orang tua korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya. Dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Kantor Polsek Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara.
 
"Akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan 7 bulan. Yang bersangkutan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat sekolah menengah atas (SMA)," tutur Eko.
 
Sementara itu, berdasarkan pengakuan SY, korban setiap malam Minggu kerap diajak ke pondokan kebun miliknya.
 
"Saya sebenarnya tak tega melakukan itu. Saya sudah sering mengatakan kepada dia buat pergi saja, tetapi tak juga digubris," kilah SY, yang sudah memiliki enam anak, sembilan cucu, dan seorang cicit.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan