Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan peristiwa itu berawal saat Tim Satreskrim Polrestabes Makassar mendatangi lokasi untuk menangkap korban yang merupakan pelaku pencurian.
"Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 16.00 Wita pelaku ini melakukan pemberontakan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, saat itu pelaku yang bernama Darmawan, 47, sedang minim minuman keras. Sehingga anggota kepolisian bisa menangkap Darmawan.
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Rumah dan Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk di Jatim |
Ridwan juga menjelaskan, pelaku sempat menyerang petugas namun, berhasil ditangkap. Hanya saja, saat ditangkap Darmawan tidak sadarkan diri.
"Tiba-tiba tidak sadarkan diri si pelaku," jelasnya.
Saat itu warga yang berada di lokasi tersebut juga menyerang anggota kepolisian. Sehingga petugas tidak sempat untuk membawa korban atau melakukan pemeriksaan karena menyelamatkan diri dari amukan masyarakat.
"Saat itu masyarakat melakukan penyerangan sehingga anggota mengamankan diri dari serangan masyarakat," ujarnya.
Ridwan mengungkapkan penangkapan pelaku lantaran residivis kasus pencurian di Kota Makassar. Bahkan setidaknya ada tujuh laporan.
"Dia ini (pelaku) ada enam perkara (LP) di Polrestabes Makassar dan ada satu di Polres Pelabuhan. Pelaku ini residivis tahun 2021 pencurian handphone," ungkapnya.
Namun nahas setelah pihak kepolisian meninggalkan lokasi Darmawan dikabarkan meninggal dengan beberapa luka di tubuhnya. Sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News