Sejumlah siswa melewati tumpukan sampah yang terbakar di Jalan Lengkong, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Antara/Feri Purnama
Sejumlah siswa melewati tumpukan sampah yang terbakar di Jalan Lengkong, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Antara/Feri Purnama

Bahaya Bagi Kesehatan, Pemkab Garut Larang Warga Bakar Sampah

Antara • 24 Agustus 2023 19:53
Garut: Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang masyarakat membakar sampah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Efek pembakaran disebut berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup, serta bisa memicu terjadinya kebakaran.
 
"Jadi pembakaran sampah ini sangat tidak dibolehkan, dan terutama ini nantinya akan berdampak terhadap kesehatan dari masyarakat itu sendiri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, saat meninjau TPA Pasir Bajing di Kecamatan Banyuresmi, Garut, Kamis, 24 Agustus 2023.
 
Baca: Warga Bandung Diminta Tak Buang Sampah ke TPS untuk Sementara
 

Dia menuturkan DLH Garut terus mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah yang benar dimulai dari sampah rumah tangga untuk mengurangi volume sampah setiap harinya.
 
Termasuk, lanjut Jujun, mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah di lingkungannya maupun di tempat pembuangan sampah karena akan memberikan dampak buruk terhadap makhluk hidup.

"Kami harapkan bahwa untuk ke depannya, bahwa untuk pengolahan sampah ini tidak ada lagi dilakukan pembakaran," jelasnya.
 
Baca: Pemprov Jabar Diminta Segera Bentuk Satgas Darurat Sampah Wilayah Bandung Raya
 

Ia menegaskan regulasi larangan membakar sampah itu sudah jelas tertuang dalam undang-undang, kemudian ada sanksi hukumnya, bahkan diatur juga dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Larangan Membakar Sampah.
 
"Di situ ada sanksinya bahwa untuk pembakaran ini tidak dibolehkan, dan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ini juga sudah ditegaskan bahwa upaya pembakaran ini tidak diperbolehkan," bebernya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan