ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Pemkot Bogor Kaji Aturan 50% ASN WFH Demi Tekan Polusi Udara

Antara • 23 Agustus 2023 14:03
Bogor: Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengkaji teknis penerapan kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan in untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
 
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan penerapan kebijakan ASN bekerja dari rumah perlu penyesuaian. Maka dari itu, perlu dikaji terlebih dahulu.
 
"Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," ujar Bima, Bogor, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurut Bima, instruksi yang baru keluar dari Kemendagri perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.
 
Sebab, instruksi Kemendagri bukan hanya soal penerapan 50 persen ASN bekerja dari rumah, tetapi meliputi beberapa kebijakan lain menyangkut transportasi.
 
Baca: Pemprov DKI Akui Rekayasa Hujan Buatan untuk Tekan Polusi Sulit

WFH untuk Kurangi Polusi Udara

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.
 
Instruksi itu meliputi sistem kerja 
hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
 
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin, 14 Agustus 2023.
 
Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan work from office (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial.
 
Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.
 
Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan