ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Kekurangan Hewan Kurban, Pemkab Sleman Datangkan Ternak dari Luar Daerah

Antara • 20 Juni 2023 13:21
DIY: Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendatangkan ternak dari luar daerah dan kabupaten sekitar untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban pada perayaan Iduladha 1444 H.
 
"Ketersediaan hewan di Kabupaten Sleman belum dapat memenuhi kebutuhan baik berupa ternak sapi, kambing, maupun domba," kata Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Selasa, 20 Juni 2023.
 
Dari hasil pendataan yang dilakukan, kebutuhan hewan kurban sapi sebanyak 9.150 ekor, sedangkan ketersediaan baru 3.690 ekor sehingga masih ada kekurangan 5.460 ekor.

"Sedangkan untuk ternak kambing kebutuhan mencapai sekitar 2.500 ekor, dan untuk ketersediaan ada 2.118 ekor sehingga ada kekurangan 382 ekor, sementara untuk ternak domba kebutuhan 9.700 ekor, ketersediaan 5.845 skor dan kekurangan 3 855 ekor," ucapnya.
 
Baca: Kebutuhan Hewan Kurban di Kalimantan Selatan Meningkat

Ia mengatakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hewan kurban didatangkan dari wilayah luar Sleman. Untuk ternak sapi biasanya didatangkan dari Bali, Madura, dan kabupaten sekitar Sleman baik dari Jawa Tengah maupun wilayah kabupaten lain di DIY.
 
"Sedangkan untuk kambing dan domba banyak dimasukkan dari Jawa Barat dan Jawa Timur, juga dari kabupaten sekitar di wilayah DIY," ujarnya.
 
Suparmono mengatakan dengan banyaknya ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Sleman, maka tidak menutup kemungkinan untuk terjadi penyebaran penyakit hewan menular sehingga harus dilakukan antisipasi.
 
"Langkah antisipasi yang kami lakukan dengan pengawasan pasar hewan sekaligus melakukan edukasi baik di Pasar Hewan Ambarketawang Gamping, pasar hewan lainnya dan di pasar hewan tiban/dadakan yang tersebar di kelompok-kelompok ternak maupun di jalan-jalan ataupun tempat lainnya," kata Suparmono.
 
Langkah lain, yakni dengan menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Ketentuan tersebut seperti ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai, hewan harus sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, Sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa, ternak telah dipasang Ear tag dan Surat Keterangan ternak sudah divaksin PMK minimal dosis I," jelas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan