WN asal Australia Brenton Craig Abbas Abdullah dijemput oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
WN asal Australia Brenton Craig Abbas Abdullah dijemput oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bandung

Imam Masjid yang Diludahi Cabut Laporan dan Memaafkan WN Australia

P Aditya Prakasa • 04 Mei 2023 17:10
Bandung: WN asal Australia Brenton Craig Abbas Abdullah yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah seorang imam masjid di Bandung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku yang telah meludahinya dan mencabut laporan.
 
"Tersangka kita limpahkan ke pihak imigrasi," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Brenton keluar dari Mapolrestabes Bandung dengan mengenakan topi dan pakaian warna abu. Dia kemudian masuk ke dalam Mobil Deteni Imigrasi Kelas I Bandung yang telah terparkir di depan gedung Mapolrestabes Bandung.

"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia," kata Budi.
 
Korban bernama M Basri Anwar juga telah mencabut laporan dan memaafkan Brenton atas perlakuannya. Oleh karena itu, Pasal 335 ayat 1 yang dikenakan pada pelaku pun dihentikan.
 
Baca: Wali Kota Bandung Ingatkan Warga Asing Hargai Budaya Masyarakat

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," lanjut dia.
 
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Brenton usai secara resmi diserahkan dari kepolisian. Dengan demikian, belum diputuskan Brenton bakal dideportasi akibat perbuatannya.
 
"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap Arief.
 
Sebelumnya, Brenton ditangkap di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia terancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan