Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di Kecamatan Teluknaga, Tangerang.. (Medcom.id/Hendrik S)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di Kecamatan Teluknaga, Tangerang.. (Medcom.id/Hendrik S)

Sikap Kapolri dalam Permasalahan Brigjen Endar Direspons Positif

Al Abrar • 06 April 2023 05:31
Tangerang: Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan persoalan polemik penugasan Brigjen Endar Priantoro ke internal KPK mendapat respons positif. Pangkalnya dari sisi Polri telah memperpanjang masa tugas Endar sebagai direktur penyelidikan di KPK.
 
"Kapolri bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini. Endar memang masih pegawai KPK," kata Mantan Ketua Wadah Kepegawaian (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi, Kamis, 6 April 2023. 
 
Adapun, Yudi melihat langkah dari Endar telah tepat dan sesuai jalurnya dengan membawa polemik status penugasannya dia ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengawasi segala keputusan internal KPK.

"Jadi ini memang konflik di internal KPK. Laporkan Firli Cs ke Dewas. Kita tunggu hasil Dewas yang akan memeriksa Firli Cs," tuturnya.
 
Yudi menilai, perjuangan Endar untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK turut akan mendapat dukungan dari rekan-rekan yang lainnya.
 
"Endar enggak berjuang sendiri, ada pegawai KPK yang di dalam juga mendukung dia. Bahkan ada surat terbuka, artinya Endar di jalan yang benar," jelasnya.
 
Baca: Kapolri Sebut Pencopotan Brigjen Endar Bisa Diselesaikan Inspektorat dan Dewas KPK
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolri menghormati standar operasional prosedur aturan di KPK, terkait aturan penugasan personel melaksanakan tugas di luar institusi Polri.
 
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding, yang berat tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujarnya saat ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Rabu, 5 April 2023.
 
Sigit menuturkan, Polri melihat keanggotaan Brigjen Endar masih diperpanjang di KPK. Jika saat ini Polri menarik Brigjen Endar dan Irjen Karyoto tentunya justru akan melemahkan KPK.
 
"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana, baik itu dari inspektorat atau dari dewas (Dewan Pengawas) KPK," katanya.
 
Sigit menambahkan, Polri tetap berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. 
 
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," ucap dia.
 
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
 
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
 
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta  mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan