ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Menyerahkan Diri

Antara • 03 Juli 2023 22:52
Jtim: Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menahan EP, (44), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) pengusaha kolam renang. Pelaku menyerahkan diri usai kabur.
 
"Pelaku ini menyerahkan diri dengan dihantar penasihat hukumnya," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto di Tulungagung, Senin, 3 Juli 2023.
 
Pelaku ini masih tetangga satu desa korban Tri Suharno, (57), dan Ning Nur Rahayu, (49), pasutri yang dia bunuh. Di hadapan polisi, EP murka lantaran batu akik yang dia jual kepada korban Tri Suharnio senilai Rp250 juta pada 2021 belum dibayar.

"Jadi, awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran baru akik tersebut," kata Eko saat gelar perkara di hadapan awak media di Mapolres Tulungagung.
 
Menurut pengakuan EP, pembunuhan itu tidak dia rencanakan. Dia mendatangi korban Tri pada Kamis sore, 29 Juni 2923, setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru, sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.
 
Kesempatan bertemu itu lalu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp250 juta yang belum kunjung dibayar. Namun, EP hanya  ditanggapi dengan kelakar dan bahasa canda oleh korban.
 
Baca: Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Tewas Terbunuh

Obrolan yang semula di ruang tamu lalu dialihkan korban Tri di ruang karaoke keluarga yang berjarak 15 meteran dari rumah induk. Perbincangan berlangsung hingga 23.30 WIB, tapi tidak ada titik temu antara korban dan pelaku.
 
EP akhirnya pamit pulang, dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut. Korban berdiri untuk mengantar pelaku pulang, namun secara tiba-tiba pelaku menghantam rahang korban dengan keras menggunakan tangan kosong hingga tersungkur.
 
"Setelah dipukul, korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga," ujar Eko.
 
Pelaku mengira korban sudah meninggal, lantaran tak bergerak. Sekitar pukul 23.45 WIB pelaku melihat korban masih bergerak.
 
“Pelaku lalu memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 kali hingga kepala korban terbentur ke lantai," ucapnya.
 
Istri korban yang merasa janggal suaminya tak kunjung kembali dan tak mengangkat telefonnya, berinisiatif melihat ke ruang karaoke yang sudah dalam keadaan gelap-gulita. Tak mau ada saksi mata, EP pun menghabisi Ning Nur Rahayu dengan cara yang sama.
 
Usai menghabisi kedua pasutri, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor PCX miliknya. Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.
 
"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun," ujar Eko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan