Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan. Setelah puluhan warga Kota Yogyakarta dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), kini giliran warga luar Kota Yogyakarta yang dibidik.
"Setelah minggu lalu warga Kota Yogyakarta (disidang), minggu depan giliran warga luar Kota Yogyakarta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Minggu, 10 September 2023.
Pidana menjadi langkah terakhir menindak mereka yang tak mengelola sampah dengan baik. Menurut Octo, 30 orang yang disidang pekan lalu menjadi upaya terakhir setelah proses diberikan peringatan.
Menurut dia, sebetulnya ada 31 orang yang akan disidang, yang satu orang belum memenuhi panggilan. Proses penindakan satu orang tersebut ditunda atau masih pemberkasan.
"Pengawasan tak hanya fokus di jalan-jalan protokol. (Pemerintah tingkat) kecamatan juga melakukan pebgawasan di wilayah yang bukan jalan protokol," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 30 warga Kota Yogyakarta disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu, 6 September 2023. Mereka dipidana karena membuang sampah sembarangan.
Persidangan tersebut dipimpin hakim tunggal M Arif Satyo Widodo. Dalam persidangan, puluhan orang itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 41 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Setelah pengadilan memperhatikan segala sesuatu di persidangan, dari pembaca dakwaan, keterangan saksi, dan terdakwa, terdakwa telah membuang sampah tak pada tempatnya maka terdakwa dipidana," kata hakim Arif.
Hakim Arif mengatakan pidana yang dijatuhkan yakni berupa denda sebesar Rp400 ribu. Pidana denda tersebut apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 hari.
Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan. Setelah
puluhan warga Kota Yogyakarta dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), kini giliran warga luar Kota Yogyakarta yang dibidik.
"Setelah minggu lalu warga Kota Yogyakarta (disidang), minggu depan giliran warga luar Kota Yogyakarta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Minggu, 10 September 2023.
Pidana menjadi langkah terakhir menindak mereka yang tak mengelola sampah dengan baik. Menurut Octo, 30 orang yang disidang pekan lalu menjadi upaya terakhir setelah proses diberikan peringatan.
Menurut dia, sebetulnya ada 31 orang yang akan disidang, yang satu orang belum memenuhi panggilan. Proses penindakan satu orang tersebut ditunda atau masih pemberkasan.
"Pengawasan tak hanya fokus di jalan-jalan protokol. (Pemerintah tingkat) kecamatan juga melakukan pebgawasan di wilayah yang bukan jalan protokol," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 30 warga Kota Yogyakarta disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu, 6 September 2023. Mereka dipidana karena membuang sampah sembarangan.
Persidangan tersebut dipimpin hakim tunggal M Arif Satyo Widodo. Dalam persidangan, puluhan orang itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 41 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Setelah pengadilan memperhatikan segala sesuatu di persidangan, dari pembaca dakwaan, keterangan saksi, dan
terdakwa, terdakwa telah membuang sampah tak pada tempatnya maka terdakwa dipidana," kata hakim Arif.
Hakim Arif mengatakan pidana yang dijatuhkan yakni berupa denda sebesar Rp400 ribu. Pidana denda tersebut apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)