medcom.id, Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Margriet Megawe atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Angeline, Senin (13/7/2015). Sidang akan dipimpin hakim Achmad Peten Sili.
Termohonan dalam praperadilan ini adalah penyidik Polda Bali. Surat panggilan untuk menghadiri sidang sudah disampaikan kepada pihak Margriet dan penyidik Polda Bali. Pada sidang perdana ini, pihak Margriet akan menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang akan tetap digelar hari ini meski besok merupakan Hari Raya Penampahan Galungan.
Hasoloan mengatakan yang menjadi objek praperadilan adalah terkait prosedur administrasi sesuai KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstistusi (MK) untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Untuk dapat memenuhi unsur itu, harus memenuhi dua unsur alat bukti," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, lanjut dia, harus menjelaskan secara gamblang jenis alat bukti di peradilan, baik itu keterangan saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dia menegaskan, sidang praperadilan tidak untuk memeriksa materi pokok perkara (salah atau tidaknya), namun prosedur yang harus dipenuhi, taat administratif, dan minimal dua alat bukti.
Angeline, anak angkat Margriet sebelumnya diberitakan hilang. Setelah hampir sebulan, polisi menemukan jasad Angeline dikubur di belakang rumah Margriet. Tersangka lain kasus pembunuhan Angeline adalah pembantu di rumah Margriet, Agustinus Tai. (Antara)
medcom.id, Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Margriet Megawe atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Angeline, Senin (13/7/2015). Sidang akan dipimpin hakim Achmad Peten Sili.
Termohonan dalam praperadilan ini adalah penyidik Polda Bali. Surat panggilan untuk menghadiri sidang sudah disampaikan kepada pihak Margriet dan penyidik Polda Bali. Pada sidang perdana ini, pihak Margriet akan menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang akan tetap digelar hari ini meski besok merupakan Hari Raya Penampahan Galungan.
Hasoloan mengatakan yang menjadi objek praperadilan adalah terkait prosedur administrasi sesuai KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstistusi (MK) untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Untuk dapat memenuhi unsur itu, harus memenuhi dua unsur alat bukti," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, lanjut dia, harus menjelaskan secara gamblang jenis alat bukti di peradilan, baik itu keterangan saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dia menegaskan, sidang praperadilan tidak untuk memeriksa materi pokok perkara (salah atau tidaknya), namun prosedur yang harus dipenuhi, taat administratif, dan minimal dua alat bukti.
Angeline, anak angkat Margriet sebelumnya diberitakan hilang. Setelah hampir sebulan, polisi menemukan jasad Angeline dikubur di belakang rumah Margriet. Tersangka lain kasus pembunuhan Angeline adalah pembantu di rumah Margriet, Agustinus Tai. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)