Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo. Foto: Metro TV
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo. Foto: Metro TV

Jelang Nataru, Kendaraan Truk Golongan III Dilarang Melintas Tol Cipali

MetroTV • 21 Desember 2022 10:36
Subang: Pembatasan akan diberlakukan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di Tol CIpali, guna mengantisipasi kemacetan di jalan tol menjelang Natal dan Tahun Baru 2023. Hal tersebut berdasarkan surat arahan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR serta Pihak Kepolisian.
 
Jelang Hari Raya Natal larangan kendaraan diberlakukan untuk kendaraan truk golongan III untuk melintas di Tol Cipali pada tanggal 22-24 Desember 2022. Sementara itu, jelang Tahun Baru 2023, hal yang sama juga diberlakukan terhadap kendaraan truk golongan III.
 
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengatakan pemberlakuan larangan kendaraan bagi truk golongan III antara lain kategori kendaraan barang, kendaraan tambang, dan industri maupun kendaraan bergandengan.
 
Baca: AP II Prediksi Puncak Arus Penumpang Libur Nataru di 23 Desember

“Pembatasan kendaraan bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang melintas di jalan tol Cipali terutama jelang Natal dan Tahun Baru," ujar Mulyo, Rabu, 21 Desember 2022.

Volume kendaraan yang melintasi tol Cipali telah mengalami peningkatan yang signifikan sejak Tanggal 18 Desember 2022. Tercatat 59 ribu kendaraan melintas dengan dominasi kendaraan pribadi. (Muklis Effendi)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan