Sidoarjo: Modus mengaku anggota polisi dari Reserse Narkoba Polda Jatim, Rudi Kurniawan, 43, menyetubuhi seorang mahasiswi. Perbuatannya terbongkar dan langsung diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Rudi awalnya berkenalan dengan seorang mahasiswi di Sidoarjo, MT, yang masih berusia 19 tahun pada Mei lalu. Rudi yang berupaya merayu MT, mengaku duda beranak dua dan anggota Reserse Narkoba Polda Jatim. Pelaku hanya berbekal jaket berlogo Polri, untuk meyakinkan korban.
MT yang terbujuk rayu, akhirnya mau diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tretes Kabupaten Pasuruan pada 17 Juli lalu. Saat itu Rudi menjanjikan akan menikahi MT setelah lulus kuliah.
Akhirnya antara Rudi dan MT terjadi hubungan terlarang. Perbuatan tersebut diulangi tersangka saat meminta izin orang tua korban, akan mengantar MT ke kampus pada 25 Juli lalu. Ternyata bukan ke kampus, MT justru diajak ke penginapan di kawasan Sidoarjo.
Keluarga korban murka, saat mengetahui pelaku ternyata masih memiliki istri. Mereka lebih murka lagi mengetahui pelaku bukan anggota polisi, melainkan karyawan sebuah pabrik di Kabupaten Mojokerto.
"Kelurahan melapor ke polisi 31 Juli lalu dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 3 Agustus.
Kini pelaku meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Dia diancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi yang kita terapkan ini adalah undang-undang baru yang baru disahkan bulan Mei lalu," kata Kusumo
Sidoarjo: Modus mengaku anggota polisi dari Reserse Narkoba Polda Jatim, Rudi Kurniawan, 43,
menyetubuhi seorang mahasiswi. Perbuatannya terbongkar dan langsung diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Rudi awalnya berkenalan dengan seorang mahasiswi di Sidoarjo, MT, yang masih berusia 19 tahun pada Mei lalu. Rudi yang berupaya merayu MT, mengaku
duda beranak dua dan anggota Reserse Narkoba Polda Jatim. Pelaku hanya berbekal jaket berlogo Polri, untuk meyakinkan korban.
MT yang terbujuk rayu, akhirnya mau diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tretes Kabupaten Pasuruan pada 17 Juli lalu. Saat itu Rudi menjanjikan akan
menikahi MT setelah lulus kuliah.
Akhirnya antara Rudi dan MT terjadi hubungan terlarang. Perbuatan tersebut diulangi tersangka saat meminta izin orang tua korban, akan mengantar MT ke kampus pada 25 Juli lalu. Ternyata bukan ke kampus, MT justru diajak ke penginapan di kawasan Sidoarjo.
Keluarga korban murka, saat mengetahui pelaku ternyata masih memiliki istri. Mereka lebih murka lagi mengetahui pelaku bukan anggota polisi, melainkan karyawan sebuah pabrik di Kabupaten Mojokerto.
"Kelurahan melapor ke polisi 31 Juli lalu dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 3 Agustus.
Kini pelaku meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Dia diancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi yang kita terapkan ini adalah undang-undang baru yang baru disahkan bulan Mei lalu," kata Kusumo
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)