Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial BR, 27, Warga Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, terlibat dalam jaringan pencurian materai.
Dari penangkapan itu, petugas menyita ribuan keping materai jenis nominal 10 ribu yang tersimpan di dalam rumah tersangka.
"Sehingga kami tangkap pelaku, polisi mengetahui identitas dan langsung menuju lokasi persembunyiannya," ujarnya, Senin, 18 Juli 2022.
| Baca juga: Narapidana Anak yang Tewas di Lapas Bandar Lampung Dianiaya Teman Satu Sel |
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 4.050 keping materai yang identik dengan materai yang hilang milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BR dan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu tersangka lainnya yang ikut berperan dalam kasus pencurian ratusan ribu keping materai tersebut," terang dia.
Diketahui, mobil ekspedisi Indah Cargo dari perusahaan BUMN Damri sebelumya mengangkut dua karung materai 10 ribu dari Jakarta. Setelah sampai di Kantor Cabang PT Pos Indonesia Bandar Lampung pada Rabu, 11 Mei 2022, terdapat satu karung hilang. Hilangnya 150 ribu lembar materai 10 ribu itu dengan total kerugian Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id