Bulungan: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menetapkan oknum polisi Briptu Hasbudi (HSB) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga kuat terkait dalam kasus tambang emas liar.
"Telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum, sehingga menetapkan HSB (Hasbudi) dan A (Adi) sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, Selasa, 19 Juli 2022
Briptu Hasbudi merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara, Adi alias Muliadi adalah rekan Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas dan bisnis perdagangan ilegal.
Briptu Hasbudi ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA, Kamis, 5 Mei 2022. Dia diamankan saat berusaha melarikan diri bersama Adi. Keduanya telah ditahan di Polda Kaltara.
Berdasarkan hasil penyidikan, Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Polisi mendapati 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Hendy mengatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara. "Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," tutur Hendy.
Polda Kaltara juga mengungkap kasus tambang emas ilegal di enam lokasi. Hasilnya, 10 orang ditangkap, Berikut ini daftarnya:
MM alis Mimid Bin Ikar sebagai penambang
KH alias Kaharuddin Bin Marsuki Mallo sebagai penambang dan pengolah
RS alias Risal Bin Latuo sebagai penambang
AW alias Andi Wawan Hermansyah Bin Andi Lusri sebagai pengangkut
IH alias Ibrahim Hamid Bin H Abudl Hamid sebagai pengolah
BH alias Baharullah Bin Bahang sebagai penanmbang
RR alias Rais Rilly Putra Bin Muslimin sebagai pengolah
MN alias Muh Nur Aqmal Bin Kasman sebagai pengolah
NA alias Nur Asri Bin Lancing sebagai pengolah
PA alias Pandi Ashari Bin Ari sebagai pengolah
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas, hingga dua truk yang dipakai untuk mengangkut material itu.
Hasbudi dan Adi dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d. Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan, 10 tersangka tambang emas liar dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf C dan G Jo Pasal 104 Jo Pasal 105 UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Ancaman hukumannya, penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Bulungan: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menetapkan oknum
polisi Briptu Hasbudi (HSB) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga kuat terkait dalam kasus tambang emas liar.
"Telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya
mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum, sehingga menetapkan HSB (Hasbudi) dan A (Adi) sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, Selasa, 19 Juli 2022
Briptu Hasbudi merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara. Sementara, Adi alias Muliadi adalah rekan Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas dan bisnis perdagangan ilegal.
Briptu Hasbudi ditangkap polisi atas kasus pengelolaan
tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA, Kamis, 5 Mei 2022. Dia diamankan saat berusaha melarikan diri bersama Adi. Keduanya telah ditahan di
Polda Kaltara.
Berdasarkan hasil penyidikan, Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Polisi mendapati 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Hendy mengatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara. "Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," tutur Hendy.
Polda Kaltara juga mengungkap kasus tambang emas ilegal di enam lokasi. Hasilnya, 10 orang ditangkap, Berikut ini daftarnya:
- MM alis Mimid Bin Ikar sebagai penambang
- KH alias Kaharuddin Bin Marsuki Mallo sebagai penambang dan pengolah
- RS alias Risal Bin Latuo sebagai penambang
- AW alias Andi Wawan Hermansyah Bin Andi Lusri sebagai pengangkut
- IH alias Ibrahim Hamid Bin H Abudl Hamid sebagai pengolah
- BH alias Baharullah Bin Bahang sebagai penanmbang
- RR alias Rais Rilly Putra Bin Muslimin sebagai pengolah
- MN alias Muh Nur Aqmal Bin Kasman sebagai pengolah
- NA alias Nur Asri Bin Lancing sebagai pengolah
- PA alias Pandi Ashari Bin Ari sebagai pengolah
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas, hingga dua truk yang dipakai untuk mengangkut material itu.
Hasbudi dan Adi dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d. Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan, 10 tersangka tambang emas liar dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf C dan G Jo Pasal 104 Jo Pasal 105 UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Ancaman hukumannya, penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)