Makassar: Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 7,4 kilogram. Dua orang yang diduga pemilik barang itu ditangkap.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki barang haram tersebut.
"Dari informasi itu kita melakukan pengembangan dan didapati barang bukti sebanyak 7,4 kilogram," kata Budhi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Pengungkapan kasus tersebut berhasil setelah salah satu dari dua orang tersangka diamankan lebih dahulu. Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti sebesar 7,4 kilogram.
Baca: 70 Kg Narkoba Dimusnahkan Kejari Bukittinggi
"Ditangkap di Kota Makassar, mereka pekerja swasta," jelasnya.
Budhi menjelaskan 7,4 kilogram sabu yang berhasil disita oleh jajarannya tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya. Barang haram itu dikirim melalui transportasi laut.
"Barang haram ini disimpan di kos-kosan tersangka," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
Pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan terkait peredaran sabu sebanyak itu di Kota Makassar. Pihaknya bekerjasama dengan Polda Sulawesi Selatan untuk bisa melacak jaringan dari kedua tersangka itu.
"Jaringan masih dikembangkan, kita bekerjasama dengan polda dan mudah-mudahan Polda akan lebih aktif untuk mendapatkan jaringan," ujar Budhi.
Makassar: Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran
narkotika golongan satu jenis
sabu seberat 7,4 kilogram. Dua orang yang diduga pemilik barang itu ditangkap.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki barang haram tersebut.
"Dari informasi itu kita melakukan pengembangan dan didapati barang bukti sebanyak 7,4 kilogram," kata Budhi di Kota
Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Pengungkapan kasus tersebut berhasil setelah salah satu dari dua orang tersangka diamankan lebih dahulu. Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti sebesar 7,4 kilogram.
Baca:
70 Kg Narkoba Dimusnahkan Kejari Bukittinggi
"Ditangkap di Kota Makassar, mereka pekerja swasta," jelasnya.
Budhi menjelaskan 7,4 kilogram sabu yang berhasil disita oleh jajarannya tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya. Barang haram itu dikirim melalui transportasi laut.
"Barang haram ini disimpan di kos-kosan tersangka," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
Pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan terkait peredaran sabu sebanyak itu di Kota Makassar. Pihaknya bekerjasama dengan Polda Sulawesi Selatan untuk bisa melacak jaringan dari kedua tersangka itu.
"Jaringan masih dikembangkan, kita bekerjasama dengan polda dan mudah-mudahan Polda akan lebih aktif untuk mendapatkan jaringan," ujar Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)