Sidang perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Sidang perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Anak Buah Ade Yasin Mengaku Diperas Berkali-kali oleh Auditor BPK

Antara • 10 Agustus 2022 18:06
Bandung: Para saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor menjadi sasaran pemerasan oleh auditor BPK. 
 
Gantra Lenggana yang merupakan Kabid di DPUPR memberikan kesaksian terdakwa Adam Maulana Sekretaris DPUPR nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
 
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," katanya pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Agustus 2022.

Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
 
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," terang Gantra.
 
Baca: Anak Buah Mengakui Ada Instruksi Ade Yasin untuk Pertahankan Predikat WTP

Senada, Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.
 
"Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.
 
Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR. Ia menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.
 
Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK. Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
 
"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan.
 
Persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK. Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
 
Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan