Bangka Belitung: Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan pelaku perjudian di tiga lokasi. Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi mengatakan tiga lokasi perjudian tersebut berada di dua wilayah Polres Bangka Barat dan satu polres Bangka Tengah
"Dari tiga lokasi perjudian ini, jumlah tersangka yang berhasil diamankan ada delapan orang," kata Maladi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia memerinci dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya diamankan di Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Sedangkan dua tersangka diamankan di Desa Teluk Limau Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan satu tersangka di Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Baca: Polres Bantul Tangkap Pelaku Judi Online
"Jenis judinya di Bangka Tengah, yakni kartu remi, permainan Song, yang di Bangka Barat itu togel dan judi dadu guncang atau kodok-kodok," ujar dia.
Maladi mengatakan saat ini para tersangka sudah dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Maladi menegaskan pengungkapan sejumlah kasus perjudian merupakan komitmen Kapolda Babel dalam memberantas berbagai modus perjudian di wilayah Babel. Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
"Jika masyarakat ada informasi mengenai praktik judi, segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti," ujarnya.
Bangka Belitung: Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan pelaku
perjudian di tiga lokasi. Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi mengatakan tiga lokasi perjudian tersebut berada di dua wilayah Polres Bangka Barat dan satu polres Bangka Tengah
"Dari tiga lokasi perjudian ini, jumlah tersangka yang berhasil diamankan ada delapan orang," kata Maladi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia memerinci dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya diamankan di Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Sedangkan dua tersangka diamankan di Desa Teluk Limau Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan satu tersangka di Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Baca:
Polres Bantul Tangkap Pelaku Judi Online
"Jenis judinya di Bangka Tengah, yakni kartu remi, permainan Song, yang di Bangka Barat itu togel dan judi dadu guncang atau kodok-kodok," ujar dia.
Maladi mengatakan saat ini para tersangka sudah dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Maladi menegaskan pengungkapan sejumlah kasus perjudian merupakan komitmen Kapolda Babel dalam memberantas berbagai modus perjudian di wilayah Babel. Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini khususnya di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
"Jika masyarakat ada informasi mengenai praktik judi, segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)