Sleman: Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memproses pengajuan ganti rugi terhadap 314 ekor ternak mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Proses pengajuan itu sudah sampai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
"Sebanyak 314 ekor ternak itu baik yang mati ataupun terpaksa dipotong karena terkena PMK," kata Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 6 September 2022.
Suparmono merinci jumlah 314 ternak itu sebagian besar telah terverifikasi oleh jajarannya di Kabupaten Sleman. Rinciannya ternak mati akibat PMK terdiri atas 213 ekor sapi dan 13 kambing/domba serta ternak dipotong dengan syarat akibat PMK terdiri atas 83 ekor sapi dan 5 ekor kambing/domba.
"Jumlah itu sudah lebih dari setengah terverifikasi dan dibawa ke provinsi (Dinas Pertanian DIY). Selesai dari provinsi akan lanjut ke Kementerian Pertanian," jelasnya.
Menurut dia Kementerian Pertanian akan menentukan berapa besaran nominal ganti rugi yang akan diberikan. Ia mengatakan per ekor ternak sapi ganti ruginya sekitar Rp10 juta dan kambing atau domba Rp2 juta per ekor.
"Jika sudah pasti akan diterbitkan buku rekening atas nama pemilik. Maksimal satu pemilik hanya bisa mendapat ganti rugi 3 ekor (ternak bila mati atau potong bersyarat akibat PMK)," ungkapnya.
Ia menambahkan banyak terbak warga mati akibat PMK masih usia bulanan dan induk yang sedang bunting. Namun, kata dia, pemerintah tidak membedakan pemberian ganti rugi itu untuk ternak mudah maupun uang sudah berumur.
"Saya kira masyarakat dengan (rencana) pemberian ganti rugi itu akan diuntungkan," ujarnya.
Sleman: Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memproses pengajuan ganti rugi terhadap 314 ekor
ternak mati akibat penyakit mulut dan kuku (
PMK). Proses pengajuan itu sudah sampai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
"Sebanyak 314 ekor ternak itu baik yang mati ataupun terpaksa dipotong karena terkena PMK," kata Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono, saat dihubungi
Medcom.id, Selasa, 6 September 2022.
Suparmono merinci jumlah 314 ternak itu sebagian besar telah terverifikasi oleh jajarannya di Kabupaten Sleman. Rinciannya ternak mati akibat PMK terdiri atas 213 ekor
sapi dan 13 kambing/domba serta ternak dipotong dengan syarat akibat PMK terdiri atas 83 ekor sapi dan 5 ekor kambing/domba.
"Jumlah itu sudah lebih dari setengah terverifikasi dan dibawa ke provinsi (Dinas Pertanian DIY). Selesai dari provinsi akan lanjut ke Kementerian Pertanian," jelasnya.
Menurut dia Kementerian Pertanian akan menentukan berapa besaran nominal ganti rugi yang akan diberikan. Ia mengatakan per ekor ternak sapi ganti ruginya sekitar Rp10 juta dan kambing atau domba Rp2 juta per ekor.
"Jika sudah pasti akan diterbitkan buku rekening atas nama pemilik. Maksimal satu pemilik hanya bisa mendapat ganti rugi 3 ekor (ternak bila mati atau potong bersyarat akibat PMK)," ungkapnya.
Ia menambahkan banyak terbak warga mati akibat PMK masih usia bulanan dan induk yang sedang bunting. Namun, kata dia, pemerintah tidak membedakan pemberian ganti rugi itu untuk ternak mudah maupun uang sudah berumur.
"Saya kira masyarakat dengan (rencana) pemberian ganti rugi itu akan diuntungkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)