Mukomuko: Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melayangkan surat teguran kedua kepada sejumlah orang yang melakukan dugaan jual beli kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami di daerah ini.
"Seksi pengaman hutan yang turun ke kawasan hutan untuk menyampaikan surat teguran kedua dugaan jual beli HP Air Rami," kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, di Mukomuko, Sabtu, 30 Juli 2022.
KPHP Kabupaten Mukomuko telah melaporkan dugaan jual beli HP Air Rami di daerah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Dia menyampaikan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu yang memanggil orang-orang yang melakukan dugaan jual beli HP Air Rami di daerah ini.
"Dinas memanggil orang-orang menjual terlebih dahulu setelah itu pembelinya sebagai saksi dalam kasus ini," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi kuitansi orang yang menjual dan membeli HP Air Rami, apakah status mereka sebagai saksi ditingkatkan itu kewenangan dinas," ujarnya pula.
Menurut dia meskipun instansinya telah mengantongi bukti kuitansi jual beli hutan, namun mereka tidak mengaku menjual hutan tersebut, mereka mengaku cuma tebang tebas yang dibayar pihak lain.
"Padahal kuitansi jual beli HP Air Rami tersebut sudah jelas, makanya untuk membuktikannya, biar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang memprosesnya," ungkapnya.
Mukomuko: Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko,
Bengkulu, melayangkan surat teguran kedua kepada sejumlah orang yang melakukan dugaan jual beli kawasan
Hutan Produksi (HP) Air Rami di daerah ini.
"Seksi pengaman hutan yang turun ke kawasan hutan untuk menyampaikan surat teguran kedua dugaan jual beli HP Air Rami," kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, di Mukomuko, Sabtu, 30 Juli 2022.
KPHP Kabupaten Mukomuko telah melaporkan dugaan jual beli HP Air Rami di daerah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Dia menyampaikan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu yang memanggil orang-orang yang melakukan dugaan jual beli HP Air Rami di daerah ini.
"Dinas memanggil orang-orang menjual terlebih dahulu setelah itu pembelinya sebagai saksi dalam kasus ini," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi kuitansi orang yang menjual dan membeli HP Air Rami, apakah status mereka sebagai saksi ditingkatkan itu kewenangan dinas," ujarnya pula.
Menurut dia meskipun instansinya telah mengantongi bukti kuitansi jual beli hutan, namun mereka tidak mengaku menjual hutan tersebut, mereka mengaku cuma tebang tebas yang dibayar pihak lain.
"Padahal kuitansi jual beli HP Air Rami tersebut sudah jelas, makanya untuk membuktikannya, biar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang memprosesnya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)