Malang: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, warga Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama merayakan malam pergantian tahun 2023.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengaku sudah mendengar kabar dicabutnya PPKM oleh Presiden Jokowi. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait pencabutan PPKM tersebut.
"Surat Edaran Wali Kota belum dikeluarkan. Tapi intinya kami Polresta Malang Kota akan membantu, seluruh aktivitas perhelatan pergantian tahun baru," katanya, Jumat 30 Desember 2022.
Budi menegaskan tidak ada pembatasan aktivitas perayaan malam pergantian tahun baru di Kota Malang, namun seluruh aktivitas diminta tetap menerapkan standar prokes. Sebab, hingga saat ini, kasus covid-19 di Kota Malang masih ada.
"Regulasi pengamanan tetap akan kita berikan pelayanan kepada masyarakat seperti sebelum-belumnya. Tahun kemarin itu kan kondisi covid-19 sangat tinggi, sehingga pemberlakuan PPKM Level 3. Kalau sekarang PPKM sudah tidak diberlakukan," ujarnya.
"Seperti menggunakan masker, tetap mencuci tangan membawa handsanitizer. Bagi mereka vaksin booster silahkan, mereka yang tidak vaksin sama sekali artinya memiliki komorbid ya tahu diri untuk tidak mencari resiko yang lebih besar dalam kerumunan tersebut," tambahnya.
Budi pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan konvoi hingga aksi solidaritas tutup jalan selama malam pergantian tahun baru. Hal itu agar tidak mengganggu kepentingan warga yang lain.
"Mengimbau, sifatnya imbauan. Imbauan ini boleh dituruti oleh masyarakat. Tapi kalau tidak dituruti dampaknya juga kepada masyarakat lainnya. Konvoi kita tidak melaksanakan pengamanan khusus, karena tidak kita anjurkan. Kalau kita anjurkan baru kita amankan. Kalau tidak kita anjurkan ngapain kita amankan," bebernya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah perwakilan dari PHRI, hotel, restoran dan tempat-tempat keramaian di Kota Malang. Dalam pertemuan itu, mereka diminta untuk mengajukan izin atau pemberitahuan saat hendak menyelenggarakan kegiatan di malam pergantian tahun.
"Apabila melaksanakan perhelatan tahun baru, konser musik, nah itu diberitahu ada dua cara. Satu dengan meminta izin kepada Polresta, kedua dengan pemberitahuan. Ini kan pemberitahuan dan izin ini kami akan komunikasikan, apakah kami butuh memberikan pengamanan disana atau ada pengamanan internal dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan ini dilakukan seiring terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Malang: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, warga Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama merayakan malam pergantian tahun 2023.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengaku sudah mendengar kabar dicabutnya PPKM oleh Presiden Jokowi. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait pencabutan PPKM tersebut.
"Surat Edaran Wali Kota belum dikeluarkan. Tapi intinya kami Polresta Malang Kota akan membantu, seluruh aktivitas perhelatan pergantian tahun baru," katanya, Jumat 30 Desember 2022.
Budi menegaskan tidak ada pembatasan aktivitas perayaan malam pergantian tahun baru di Kota Malang, namun seluruh aktivitas diminta tetap menerapkan standar prokes. Sebab, hingga saat ini, kasus covid-19 di Kota Malang masih ada.
"Regulasi pengamanan tetap akan kita berikan pelayanan kepada masyarakat seperti sebelum-belumnya. Tahun kemarin itu kan kondisi covid-19 sangat tinggi, sehingga pemberlakuan PPKM Level 3. Kalau sekarang PPKM sudah tidak diberlakukan," ujarnya.
"Seperti menggunakan masker, tetap mencuci tangan membawa handsanitizer. Bagi mereka vaksin booster silahkan, mereka yang tidak vaksin sama sekali artinya memiliki komorbid ya tahu diri untuk tidak mencari resiko yang lebih besar dalam kerumunan tersebut," tambahnya.
Budi pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan konvoi hingga aksi solidaritas tutup jalan selama malam pergantian tahun baru. Hal itu agar tidak mengganggu kepentingan warga yang lain.
"Mengimbau, sifatnya imbauan. Imbauan ini boleh dituruti oleh masyarakat. Tapi kalau tidak dituruti dampaknya juga kepada masyarakat lainnya. Konvoi kita tidak melaksanakan pengamanan khusus, karena tidak kita anjurkan. Kalau kita anjurkan baru kita amankan. Kalau tidak kita anjurkan ngapain kita amankan," bebernya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah perwakilan dari PHRI, hotel, restoran dan tempat-tempat keramaian di Kota Malang. Dalam pertemuan itu, mereka diminta untuk mengajukan izin atau pemberitahuan saat hendak menyelenggarakan kegiatan di malam pergantian tahun.
"Apabila melaksanakan perhelatan tahun baru, konser musik, nah itu diberitahu ada dua cara. Satu dengan meminta izin kepada Polresta, kedua dengan pemberitahuan. Ini kan pemberitahuan dan izin ini kami akan komunikasikan, apakah kami butuh memberikan pengamanan disana atau ada pengamanan internal dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan ini dilakukan seiring terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)